Ketua IMI Jateng Temui Judiarto di Jakarta Minta Maaf Terkait Gelaran Motocross MXGP

Jum'at, 11 September 2020 - 19:58 WIB
loading...
Ketua IMI Jateng Temui...
Pertemuan silaturahmi itu bertujuan menyampaikan permintaan maaf, Pak Kadar – panggilan Kadarusman – kepada Judiarto sebagai salah satu direktur PT. ASI (Arena Sirkuit International), promotor lokal penyelenggara kejuaraan dunia motocross MXGP di Indonesi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum IMI Provinsi Jawa Tengah non-aktif, Kadarusman didampingi dua sahabatnya dan seorang putrinya menemui Judiarto di Jakarta, pekan lalu. Pertemuan silaturahmi itu bertujuan menyampaikan permintaan maaf, Pak Kadar – panggilan Kadarusman – kepada Judiarto sebagai salah satu direktur PT. ASI (Arena Sirkuit International), promotor lokal penyelenggara kejuaraan dunia motocross MXGP di Indonesia.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi, Atas tindakan saya terkait penyelenggaraan MXGP di Semarang tahun 2018 lalu," ujar Pak Kadar langsung kepada Judiarto di sebuah restaurant Jepang, Grand Hyatt, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Judiarto yang mantan Ketua Umum IMI DKI Jakarta, yang hanya didampingi Susi Manurung biasa disapa Kiki Manurung selaku Kuasa Hukum. Kejadian bermula, ketika usai penyelenggaraan kejuaraan dunia motocross di Mijen, Semarang Barat, Pak Kadar melaporkan PT ASI dengan Judiarto menganggap laporan pertanggungjawaban tak sesuai realisasi di lapangan terhadap dana hibah dari Pemkot Semarang sebesar Rp 18 miliar.

Namun persoalan itu dirasa salah alamat, karena Judiarto dengan perusahaan yang dipimpinnya hanya seorang kontraktor penyelenggara event. “Saya hanya salah satu dari beberapa kontraktor dan pelaksana pekerjaan pada event MXGP di Semarang tahun 2018 itu” jelas Judiarto kepada media, Jumat (11/9/2020).

Merasa dicemarkan nama baiknya, Judiarto balik melaporkan Pak Kadar kepada Bareskrim Mabes Polri atas pasal pencemaran nama baik. Rupanya, pihak Bareskrim merespon positif pelaporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, panggil para saksi termasuk Pak Kadar dan telah ditetapkan P21 (berkas kasus lengkap).

Sejak itu, Pak Kadar mulai goyang. Apalagi pada November 2019, Pak Kadar disanksi IMI Pusat dengan menonaktifkan sebagai Ketum IMI Jawa Tengah selama 1 tahun, karena dianggap membawa IMI ke persoalan hukum. Pada Agustus 2020, berkas kasus pencemaran nama baik oleh Pak Kadar naik menjadi P-21. Artinya, kasus masuk tahap kedua dari polisi ke Kejaksaan.

Pak Kadar yang telah berusia 70 tahun pun harus siap-siap menerima konsekuensi: masuk bui. Sebelum semua terlambat, Pak Kadar menyempatkan waktu untuk bertemu langsung Judiarto menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, sekaligus agar kasusnya tak perlu dilanjutkan.

“Pak Judiarto bahkan sebenarnya sudah jauh hari memaafkan Pak Kadar ketika pernyataan itu disampaikan pihak Pak Kadar. Namun dalam perkembangan waktu, kok tidak seperti yang disampaikan. Akhirnya kami meneruskan kasus ini di kepolisian,” ungkap Kiki Manurung SH, kuasa hukum Judiarto.

Kalau akhirnya keputusan pengadilan kelak memvonis Pak Kadar dengan hukuman penjara, lanjut Kiki Manurung, kliennya (Judiarto) minta agar Pak Kadar tak perlu menjalani hukuman itu sepenuhnya. “Klien kami bilang, Pak Kadar hanya butuh sekitar 1 menit dalam sel penjara, habis itu keluar dan pulang ke rumah beliau. Hanya ingin membuktikan, bukan klien kami yang salah,” jelas Kiki Manurung.

Kemudian, pada 4 September 2020, Judiarto diwakilkan oleh Kiki Manurung dan Pak Kadar didampingi Pengacara dan putrinya, telah mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang untuk menyampaikan kesepakatan perdamaian yang telah dilaksanakan di Jakarta, dan memohon agar penuntutan terhadap Pak Kadar, dihentikan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).

Kejaksaan Negeri Semarang, diwakilkan oleh Kasipidum dan JPU telah memfasilitasi proses perdamaian antara Judiarto dan Pak Kadar yang dilakukan secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri Semarang, dikarenakan Judiarto berhalangan hadir, yang disaksikan oleh masing-masing pengacara serta kerabat Pak Kadar yang ikut hadir dalam proses perdamaian tersebut, seluruh kesepakatan perdamaian tersebut telah dituangkan oleh para pihak dalam Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara Proses Perdamaian yang dibuat oleh JPU (Gilang Prama Jasa, S.H., M.H) sebagai Fasilitator.

Kini, Judiarto dan Pak Kadar menunggu proses hukum selanjutnya atas Perdamaian yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Semarang berdasarkan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).
(bbk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delvintor Alfarizi,...
Delvintor Alfarizi, Crosser Binaan AHM Siap Taklukkan Sirkuit Loket
Dukungan Penuh Komunitas...
Dukungan Penuh Komunitas Honda untuk Crosser AHRT di MXGP Lombok 2024
Duo Crosser Astra Honda...
Duo Crosser Astra Honda Raih Hasil Positif di Kualifikasi MXGP Lombok 2024
Hasil FP1 MXGP Lombok...
Hasil FP1 MXGP Lombok 2024: 2 Crosser Astra Honda Berjuang Keras Tembus 10 Besar
Dapat Bisikan dari Delvintor,...
Dapat Bisikan dari Delvintor, Arsenio Algifari Optimistis Tampil Maksimal di MXGP NTB 2024
MXGP 2024: 2 Crosser...
MXGP 2024: 2 Crosser Astra Honda Siap Guncang Sirkuit Selaparang
ASDP Operasikan 23 Kapal...
ASDP Operasikan 23 Kapal Dukung Motorcross Grand Prix MXGP Seri 2 di Lombok
MXGP 2024 Digelar di...
MXGP 2024 Digelar di NTB, Sandiaga Ajukan Rp30 Miliar ke Kemenkeu
Sandiaga Yakin MXGP...
Sandiaga Yakin MXGP 2024 Bakal Gerakkan Sport Tourism di Indonesia
Special Bola
Ramalan Dukun Ghana:...
Bola Dunia
Ramalan Dukun Ghana: Timnas Argentina Kalah dari Cape Verde di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
4 Klub Liga Italia Incar...
Liga Italia
4 Klub Liga Italia Incar Kiper Timnas Indonesia Emil Audero!
Gugurnya Jerman dan...
Bola Dunia
Gugurnya Jerman dan Belanda Bikin Thomas Tuchel Bersyukur, Inggris Makin Siap Hadapi 32 Besar Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
RSCM Apresiasi Donor...
RSCM Apresiasi Donor Darah MNC Peduli, Bantu Penuhi Kebutuhan 100 Kantong Darah per Hari
Berita Terkini
Mengenal Michael Olise,...
Mengenal Michael Olise, Raja Assist dan Otak Serangan Prancis
Surat Perpisahan Ronald...
Surat Perpisahan Ronald Koeman Usai Belanda Terusir di Piala Dunia 2026
Dua Atlet Utusan IFeL...
Dua Atlet Utusan IFeL Bawa Indonesia Juara eFootball China Invitational 2026
Shuttle Open 2026 Sajikan...
Shuttle Open 2026 Sajikan Duel Para Legenda
Aturan Tutup Mulut FIFA...
Aturan Tutup Mulut FIFA Kembali Makan Korban
Deretan Catatan Bersejarah...
Deretan Catatan Bersejarah Meksiko Usai Singkirkan Ekuador di Piala Dunia 2026
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved