Siarkan Cuplikan Mola Content, Akun Komunitas Sepak Bola Berujung Pengadilan
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:09 WIB
loading...
Siarkan Cuplikan Mola Content, Akun Komunitas Sepak Bola Berujung Pengadilan. Foto: IST
A
A
A
JAKARTA - Upaya melindungi hak siar pertandingan sepak bola terus digalakkan. Belum lama ini pemilik sekaligus pengelola akun Instagram dan Telegram @jadwal.bola.tv berinisial AM diseret ke pengadilan setelah berkas perkara pidananya siap disidangkan.
AM sebagai pengelola @jadwal.bola.tv dan afiliasinya menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels berupa pertandingan sepak bola secara ilegal. Akibat perbuatannya itu, AM menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireun sejak 10 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Lokasi Nobar Piala Eropa 2020 Secara Ilegal Ditindak Polisi
Hal yang sama juga dialami oleh BS dan JR. Mereka melakukan penjualan voucher ZaITV yang menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang menunjukkan perkara pidana atas nama terdakwa BS dan JR telah memasuki persidangan sejak 3 Agustus 2021.
Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels, antara lain pertandingan Premier League untuk dikomersialisasi.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Baca Juga: Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
AM sebagai pengelola @jadwal.bola.tv dan afiliasinya menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels berupa pertandingan sepak bola secara ilegal. Akibat perbuatannya itu, AM menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireun sejak 10 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Lokasi Nobar Piala Eropa 2020 Secara Ilegal Ditindak Polisi
Hal yang sama juga dialami oleh BS dan JR. Mereka melakukan penjualan voucher ZaITV yang menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang menunjukkan perkara pidana atas nama terdakwa BS dan JR telah memasuki persidangan sejak 3 Agustus 2021.
Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels, antara lain pertandingan Premier League untuk dikomersialisasi.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Baca Juga: Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Lihat Juga :