50 Persen Anggota DPRD Banten Gadaikan SK Dewan

Senin, 15 September 2014 - 15:06 WIB
50 Persen Anggota DPRD Banten Gadaikan SK Dewan
50 Persen Anggota DPRD Banten Gadaikan SK Dewan
A A A
SERANG - Sebanyak 50 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, menggadaikan Surat Keterangan (SK) pengangkatannya untuk membayar hutang dana kampanya.

Dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten yang baru dilantik, pada 1 September 2014, setengahnya sudah menggadaikan SK-nya ke Bank Jabar Banten (BJB) cabang Serang.

"Ada sekitar 50 persen anggota dewan yang mengajukan pinjaman ke Bank Jabar Banten (BJB). Saya juga mengajukan untuk biaya renovasi rumah sama biaya kuliah anak," kata Asep Rakhmatullah, pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten, saat ditemui diruangannya, Senin (15/9/2014).

Selain untuk biaya keluarga, anggota dewan yang lain juga ada keperluan untuk mengembalikan modal saat kampanye. Walapun begitu, lanjut Asep, penggadaian SK tersebut tak melanggar aturan dan tidak terpengaruh terhadap kinerja kerjanya.

"Untuk penilaian kinerjanya, karena potongan (cicilan pembayaran hutang) tersebut, itu diserahkan ke partai. Karena pastinya kan ada penilaian dari partai," lanjutnya.

Politikus dari PDIP ini juga menjelaskan persayaratn untuk mengajukan pinjaman, yakni SK, akte nikah, Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP, rekomendasi dari pimpinan sementara dan surat dari kesekretariatan dewan," tuturnya.

Menurut informasi yang diperoleh Sindonews, gaji anggota DPRD Banten sendiri sebesar Rp20 juta, sedangkan setiap anggota dewan meminjam ke BJB antara Rp100-Rp500 juta dengan masa pelunasan hingga empat tahun lamanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3964 seconds (0.1#10.140)