Awas! Terkena Gas Air Mata dan Didiamkan selama 20 Menit Bisa Berakibat Kematian

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:30 WIB
loading...
Awas! Terkena Gas Air...
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022) / Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/fo
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dokter Agus Dwi Susanto memaparkan dampak yang ditimbulkan dari gas air mata jika dihirup. Menurutnya, gas air mata akan meningkatkan risiko gagal nafas yang berujung pada kematian, bahkan dalam waktu puluhan menit jika terjadi dalam keadaan tertentu.

Salah satu penyebab utama banyaknya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan adalah gas air mata yang ditembakkan polisi. Ratusan korban berjatuhan karena dampak dari gas air mata.

Terlebih lagi, para suporter berdesakan keluar dari stadion. Menurut Ketum PDPI, Agus Dwi Susanto, situasi berdesakan tersebut meningkatkan risiko dampak dari gas air mata .

BACA JUGA: Prihatin Tragedi Kanjuruhan, Pep Guardiola: Menyedihkan, Dunia Sudah Gila!

Bahkan gas air mata dengan dosis tinggi di tengah kepadatan massa meningkatkan risiko kematian. Para suporter yang saling berebutan nafas, ditambah minimnya kadar oksigen akibat kepulan gas air mata bisa menyebabkan seseorang mengalami gagal nafas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Manajemen Arema FC Geram...
Manajemen Arema FC Geram Bus Persik Dilempari Batu: Pertimbangkan Hengkang dari Kanjuruhan!
Bus Persik Kediri Dihujani...
Bus Persik Kediri Dihujani Batu Oknum Suporter Aremania Pasca Laga di Kanjuruhan, Pelatih Terluka
Stadion Kanjuruhan Segera...
Stadion Kanjuruhan Segera Diresmikan Presiden Prabowo
Penampakan Pintu 13...
Penampakan Pintu 13 Stadion Kanjuruhan usai Revitalisasi: Berdiri Pohon Rindang
Begini Wajah Baru Stadion...
Begini Wajah Baru Stadion Kanjuruhan usai Telan Biaya Renovasi Rp357,84 Miliar
Kerusuhan Besar Pecah...
Kerusuhan Besar Pecah di Prancis, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Demonstran Mengamuk
Pernyataan Lengkap Mendiktisaintek...
Pernyataan Lengkap Mendiktisaintek soal Gerakan Aksi Mahasiswa dan Insiden Gas Air Mata di Unisba
Insiden di Kampus Unpas...
Insiden di Kampus Unpas dan Unisba, Ini Pernyataan Resmi Polda Jabar
Special Bola
BREAKING NEWS: Federico...
Liga Indonesia
BREAKING NEWS: Federico Barba Resmi Tinggalkan Persib Bandung!
Harapan Toni Firmansyah...
Liga Indonesia
Harapan Toni Firmansyah di Ulang Tahun Ke-99 Persebaya Surabaya, Raih Trofi Super League 2026-2027?
Shin Tae-yong Datang,...
Bola Dunia
Shin Tae-yong Datang, Rayhan Hannan Resmi Perpanjang Kontrak di Persija Jakarta!
Rekomendasi
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Navigasi Kompleksitas...
Navigasi Kompleksitas Bisnis 2026, Grab For Business Dorong Pelaku Usaha Scale Smarter dan Execute Faster
Berita Terkini
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Cedera Patah Kaki di...
Cedera Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Ismael Kone Terancam Absen Setahun
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
MotoGP Indonesia 2026...
MotoGP Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan, Mandalika Siap Sambut Sorotan Dunia
5 Fakta Menarik Korea...
5 Fakta Menarik Korea Selatan Tumbang dari Meksiko di Piala Dunia 2026
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Infografis
Komnas HAM: Gas Air...
Komnas HAM: Gas Air Mata Pemicu Jatuhnya Korban di Kanjuruhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved