Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Dihukum Komdis PSSI Seumur Hidup

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 22:02 WIB
loading...
A A A
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, panpel telah melanggar aturan Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Abdul Haris bukanlah wajah baru di Arema, dan kali pertama dia mendapatkan sanksi. Sebelumnya dia sempat dilarang aktif di persepakbolaan nasional pada 2010 lalu.

Hal tersebut merupakan sanksi atas kasus penyuapan Komisi Disiplin PSSI dan melakukan pencemaran nama baik.

Kasus ini sempat diungkap oleh Ketua Komdis, Hinca Panjaitan terkait pelanggaran dalam laga Arema menghadapi Persema Malang di pertandingan lanjutan Liga Super Indonesia 10 Januari 2010 silam.

Insiden kala itu ialah terdapat penonton yang masuk ke dalam lapangan sehingga pertandingan dihentikan. Kejadian ini membuat Komdis melakukan sidang pada 21 Januari 2010.

Dimana berujung pada pemberlakuan denda terhadap Singo Edan sebesar Rp50 juta dan satu laga tanpa kehadiran penonton.

Dalam hal ini Abdul Haris justru mencoba menyuap Hinca Panjaitan. Karena itulah panpel Arema ini terlibat kasus penyuapan yang membuatnya mendapat sanksi 20 tahun larangan aktif di sepak bola Indonesia.

Namun, tanpa sebab yang jelas Abdul Haris bebas dari hukumannya pada 2013. Akhirnya dia pun kembali menjadi panpel Arema.

Pada Selasa (4/10/2022), Komdis PSSI menjatuhkan sanksi seumur hidup tak boleh berkecimpung di sepak bola kepada Abdul Haris.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2184 seconds (0.1#10.140)