Naturalisasi Shayne Pattynama Tunggu Restu Presiden Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses naturalisasi Shayne Pattynama hampir rampung karena hanya perlu restu Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi). Ini karena sudah mendapatkan lampu hijau dari Komisi III DPR RI.
Kepastian itu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Ketua Umum PSSI, Rabu (9/11/2022).
Peran Shayne sangat dinantikan dalam skuad Timnas Indonesia. Bek kiri asal Belanda itu diproyeksikan untuk menjadi anak asuh Shin Tae-yong di Piala Asia 2023.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej mengatakan pemerintah mendukung permohonan naturalisasi Shayne. Sebab, itu demi kemajuan Timnas Indonesia.
"Pemerintah mendukung pertimbangan pemberian kewarganegaraan yang diajukan oleh Kemenpora dengan harapan dapat memajukan prestasi timnas Indonesia," ujar Eddy dalam keterangan MNC Portal Indonesia (MPI) peroleh, Rabu (9/11/2022).
Pemberian kewarganegaraan kepada Shayne didasarkan pada kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang. Selain itu, pemain Liga Norwegia, Viking FK tersebut didukung dengan garis keturunan dari sang ayah yang berdarah Maluku dan lahir di Semarang.
Direktur Tata Negara Kemenkumham, Baroto menjelaskan bahwa persoalan naturalisasi tidak sembarang dilakukan. Sebab, prosesnya harus sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang 12/2006.
“Mekanisme naturalisasi berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberikan kepada orang asing atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa sehingga negara kemudian dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya," kata Baroto.
"Sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden," tambahnya.
Kepastian itu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Ketua Umum PSSI, Rabu (9/11/2022).
Peran Shayne sangat dinantikan dalam skuad Timnas Indonesia. Bek kiri asal Belanda itu diproyeksikan untuk menjadi anak asuh Shin Tae-yong di Piala Asia 2023.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej mengatakan pemerintah mendukung permohonan naturalisasi Shayne. Sebab, itu demi kemajuan Timnas Indonesia.
"Pemerintah mendukung pertimbangan pemberian kewarganegaraan yang diajukan oleh Kemenpora dengan harapan dapat memajukan prestasi timnas Indonesia," ujar Eddy dalam keterangan MNC Portal Indonesia (MPI) peroleh, Rabu (9/11/2022).
Pemberian kewarganegaraan kepada Shayne didasarkan pada kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang. Selain itu, pemain Liga Norwegia, Viking FK tersebut didukung dengan garis keturunan dari sang ayah yang berdarah Maluku dan lahir di Semarang.
Direktur Tata Negara Kemenkumham, Baroto menjelaskan bahwa persoalan naturalisasi tidak sembarang dilakukan. Sebab, prosesnya harus sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang 12/2006.
“Mekanisme naturalisasi berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberikan kepada orang asing atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa sehingga negara kemudian dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya," kata Baroto.
"Sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden," tambahnya.
(mirz)