LPSK Harapkan Kesaksian BS Mengandung Kebenaran
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kesaksian yang diberikan BS terkait pengaturan skor (match fixing) atas pertandingan Timnas U-23 di ajang SEA Games 2015 mengandung kebenaran. Unsur kebenaran sangat penting agar tidak menimbulkan fitnah dan membuat persoalan ini makin memperuncing kisruh sepak bola nasional yang tengah melanda Indonesia.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi mengenai munculnya saksi, BS, yang membeberkan praktek pengaturan hasil pertandingan dengan melakukan tindakan kotor seperti penyuapan dan pengaturan skor di dunia sepak bola.
“Kita sudah mendengar kasus ini. Kita juga dapat informasi jika saksi akan ke LPSK untuk meminta perlindungan,” ungkap Edwin di Jakarta, Rabu (17/6/2015) dalam rilis yang diterima Sindonews.
Namun, menurut Edwin, pada kasus ini, LPSK pada posisi menunggu permohonan yang bakal diajukan saksi BS. Setelah itu, tim LPSK akan melakukan pemeriksaan terkait sifat pentingnya keterangan saksi, tingkat ancaman yang membahayakan saksi, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Permohonan yang disampaikan ke LPSK, kata Edwin, selanjutnya akan dibahas di tingkatan pimpinan LPSK. Dari situ baru akan diputuskan, apakah permohonan saksi BS bisa diterima atau ditolak. Seandainya diputuskan untuk diterima, juga akan disebutkan jenis perlindungan apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
“Jadi, kita masih harus melihat dulu permohonan yang disampaikan, mengacu pada sifat penting keterangan dan tingkat ancaman,” kata dia lagi.
Edwin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian saksi BS untuk membongkar dugaan praktik match fixing di dunia sepak bola nasional. Karena itu, dia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tidak berhenti pada kesaksian BS saja. (Baca juga : LBH : Mafia Sepak Bola Ngirim Rp 25-50 Juta Per-Transaksi)
“Kita harap apa yang disampaikan oleh saksi merupakan kebenaran sehingga bisa membantu membenahi olahraga yang menjadi favorit masyarakat,” ujar dia.
Dalam jumpa pers yang digelar tim Advokasi #IndonesiavsMafiabola, Selasa (16/6/2015) di Jakarta Selatan, seorang saksi, BS, mengaku sudah melakukan tindakan kotor seperti penyuapan dan pengaturan skor di dunia sepakbola Indonesia sejak 15 tahun yang lalu. Demi keamanan, BS sudah di karantina dan identitasnya dirahasiakan. Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan pernah menjadi pemain dan pelatih klub sepak bola di Indonesia, sambil melakukan peran sebagai "perantara" penyuapan dan pengaturan skor. (Baca juga : BS Tokoh di Belakang Dugaan Pengaturan Skor Timnas U-23)
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi mengenai munculnya saksi, BS, yang membeberkan praktek pengaturan hasil pertandingan dengan melakukan tindakan kotor seperti penyuapan dan pengaturan skor di dunia sepak bola.
“Kita sudah mendengar kasus ini. Kita juga dapat informasi jika saksi akan ke LPSK untuk meminta perlindungan,” ungkap Edwin di Jakarta, Rabu (17/6/2015) dalam rilis yang diterima Sindonews.
Namun, menurut Edwin, pada kasus ini, LPSK pada posisi menunggu permohonan yang bakal diajukan saksi BS. Setelah itu, tim LPSK akan melakukan pemeriksaan terkait sifat pentingnya keterangan saksi, tingkat ancaman yang membahayakan saksi, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Permohonan yang disampaikan ke LPSK, kata Edwin, selanjutnya akan dibahas di tingkatan pimpinan LPSK. Dari situ baru akan diputuskan, apakah permohonan saksi BS bisa diterima atau ditolak. Seandainya diputuskan untuk diterima, juga akan disebutkan jenis perlindungan apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
“Jadi, kita masih harus melihat dulu permohonan yang disampaikan, mengacu pada sifat penting keterangan dan tingkat ancaman,” kata dia lagi.
Edwin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian saksi BS untuk membongkar dugaan praktik match fixing di dunia sepak bola nasional. Karena itu, dia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tidak berhenti pada kesaksian BS saja. (Baca juga : LBH : Mafia Sepak Bola Ngirim Rp 25-50 Juta Per-Transaksi)
“Kita harap apa yang disampaikan oleh saksi merupakan kebenaran sehingga bisa membantu membenahi olahraga yang menjadi favorit masyarakat,” ujar dia.
Dalam jumpa pers yang digelar tim Advokasi #IndonesiavsMafiabola, Selasa (16/6/2015) di Jakarta Selatan, seorang saksi, BS, mengaku sudah melakukan tindakan kotor seperti penyuapan dan pengaturan skor di dunia sepakbola Indonesia sejak 15 tahun yang lalu. Demi keamanan, BS sudah di karantina dan identitasnya dirahasiakan. Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan pernah menjadi pemain dan pelatih klub sepak bola di Indonesia, sambil melakukan peran sebagai "perantara" penyuapan dan pengaturan skor. (Baca juga : BS Tokoh di Belakang Dugaan Pengaturan Skor Timnas U-23)
(bbk)