Kalah di PTUN, Kemenpora Masih Tetap Bekukan PSSI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah. Menurut Kemenpora, ada beberpa hal yang dianggap tidak sesuai sehingga langkah banding menjadi prioritas yang bakal mereka lakukan.
"Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Kemenpora menganggap keputusan tersebut belum inkrah dan karenanya SK Pembekuan PSSI masih dipertahankan. Hal ini diperkuat dengan penjelasan Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyebut bahwa putusan PTUN belum inkrah sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku. (Baca juga: Dikalahkan PSSI, Kemenpora Siap Ajukan Banding)
"Jadi apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak," jelas Refly.
"Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaikan kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambi langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding," tambahnya.
Kemenpora belum merasa puas sebab putusan PTUN tidak bisa menjamin hilangnya dugaan match fixing dan mafia sepak bola yang selama ini mereka soroti.
"Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Kemenpora menganggap keputusan tersebut belum inkrah dan karenanya SK Pembekuan PSSI masih dipertahankan. Hal ini diperkuat dengan penjelasan Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyebut bahwa putusan PTUN belum inkrah sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku. (Baca juga: Dikalahkan PSSI, Kemenpora Siap Ajukan Banding)
"Jadi apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak," jelas Refly.
"Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaikan kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambi langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding," tambahnya.
Kemenpora belum merasa puas sebab putusan PTUN tidak bisa menjamin hilangnya dugaan match fixing dan mafia sepak bola yang selama ini mereka soroti.
(bep)