Minta Banding Dikabulkan, Kemenpora Ancam Pengadilan

Kamis, 15 Oktober 2015 - 17:51 WIB
Minta Banding Dikabulkan,...
Minta Banding Dikabulkan, Kemenpora Ancam Pengadilan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT yang memenangkan PSSI terkait pembekuan kepengurusan PSSI. Menurut Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, pihaknya telah melengkapi semua alasan hukum untuk menganulir putusan peradilan di tingkat pertama tersebut.

Dalam memori banding setebal 21 halaman, pihak kemenpora meminta agar Majelis Hakim Tinggi untuk mencabut dan/atau setidak-tidaknya membatalkan Penetapan penundaan gugatan itu dengan memberikan penekanan bahwa semua pihak wajib mendukung kebijakan pemerintah tersebut dan 'apabila ada pihak yang menentang kebijakan tersebut merupakan tindakan pembangkangan (disobedien terhadap Negara/Pemerintah yang sah)'.

Menanggapi memori banding ini, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan, bahwa kalimat tersebut sama sekali tidak proporsional. Aristo pun berharap agar para penegak hukum tetap Independen dan tidak berpihak kepada siapapun.

''Itu artinya Kemenpora mengancam badan peradilan. sebagai Badan yudikatif, PTUN semestinya independen. Kalimat yang disampaikan tidak proporsional. Forumnya adalah forum yudikatif, yang independen. Kekuasaan eksekutif (presiden atau menteri) tidak bisa masuk kesana,''lanjutnya

Aristo Pangaribuan menambahkan, PSSI sebenarnya sudah berulangkali mengajak Kemenpora untuk menghentikan proses hukum dan duduk bersama untuk membahas seluruh persoalan yang ada di persepakbolaan nasional. Namun, Kemenpora tetap ngotot mengajukan banding.

Pada April, Menpora Imam Nahrawi membekukan kepengurusan PSSI. Namun keputusan pembekuan bernomor surat 01307/2015 itu digugat oleh Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti ke PTUN. Hasilnya, pada Juli Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan La Nyala dengan menyatakan pembekuan tersebut tak berlaku.

PTUN memerintahkan Kemenpora mencabut keputusan pembekuan tersebut. Akan tetapi putusan pengadilan tingkat pertama itu mendapat perlawanan. Menpora memerintahkan agar kuasa hukumnya mengajukan banding.
(rus)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4831 seconds (0.1#10.24)