Mau Dibubarkan, BOPI Klaim Telah Selamatkan Uang Negara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, berencana membubarkan dua organisasi di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dua organisasi tersebut adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
BOPI dan BSANK merupakan Lembaga Non Struktural (LNS). Sebelumnya, Menpan RB mengeluarkan surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo. Dalam surat itu, fungsi BOPI dan BSANK dinilai tumpang tindih serta dianggap tidak mengedepankan efektivitas dan efisiensi.
Kendati surat telah dilayangkan Menpan RB ke Jokowi, Kemenpora belum sepakat terkait rencana penghapusn dua lembaga tadi. Juru bicara Kemenpora Gatot Dewa Broto mengatakan, BOPI dan BSANK memiliki fungsi yang sangat berharga dalam tata kelola olahraga Indonesia.
"Kami dari Kemenpora akan berusaha menyampaikan, dua badan ini masih dibutuhkan. Seperti halnya BOPI di dalam undang-undang SKN tidak ada, tapi di Peraturan Pemerintah ada," kata Gatot.
Gatot mengklaim BOPI memiliki andil besar dalam proses verifikasi pelaku olahraga termasuk klub profesional dalam satu tahun terakhir. Lanjutnya, BOPI ini juga desebut bersinergi dengan BSANK.
"BOPI bukan lahir kemarin sore, sudah sangat lama mereka ada. Kami bayangkan bila BOPI tidak ada, bagaimana verifikasi bisa dilakukan secara objektif," jelasnya.
"Sedangkan BSANK memiliki Keputusan Presiden. Ini adalah cara untuk memperbaiki akreditasi sepak bola Indonesia, seperti halnya stadion. Fungsi-fungsi seperti inilah yang dilakukan oleh keduanya," lanjutnya.
Agar kedua lembaga itu tidak dibubarkan Menpan RB, Kemenpora akan menggelar rapat dengan Kemenko Pulhukam pada hari ini, Jumat (29/1/2016) untuk membahas persoalan ini. Gatot ingin menjelaskan kepada Menpan RB bahwa BOPI dan BSANK sangat berpengaruh di dunia olahraga.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Sindonews, Jumat (29/1/2016) pagi WIB, BOPI mengklaim bahwa keberadaan mereka telah berperan dalam menyelamatkan uang negara. Mereka merujuk pada fungsi pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan olahraga profesional Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
"Kami berperan besar menertibkan klub-klub sepak bola profesional yang tidak punya NPWP dan mengemplang pajak. Selain itu, kami juga menjaga dan mengawasi hak-hak pemain yang terabaikan bahkan tertunggak sampai berbulan-bulan yang jumlahnya miliaran," kata Heru Nugroho, Sekretaris Jenderal BOPI.
Lebih jauh, BOPI juga menyebut bahwa alasan Menpan RB dalam wacana pembubaran BOPI, terlalu dibuat-buat. Dalam laporan tertulis yang sama, lembaga pimpinan Muhammad Noor Aman merasa selama ini berjalan sesuai undang-undang.
"Rencana Yudi membubarkan BOPI juga sangat lemah. Maklum, BOPI diperkuat lewat UU SKN Tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2007 yang bila harus dibubarkan harus melalui judicial riview di Mahkamah Konstitusi," demikian rilis BOPI. (Baca juga : DPR Minta BOPI Dibubarkan)
BOPI dan BSANK merupakan Lembaga Non Struktural (LNS). Sebelumnya, Menpan RB mengeluarkan surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo. Dalam surat itu, fungsi BOPI dan BSANK dinilai tumpang tindih serta dianggap tidak mengedepankan efektivitas dan efisiensi.
Kendati surat telah dilayangkan Menpan RB ke Jokowi, Kemenpora belum sepakat terkait rencana penghapusn dua lembaga tadi. Juru bicara Kemenpora Gatot Dewa Broto mengatakan, BOPI dan BSANK memiliki fungsi yang sangat berharga dalam tata kelola olahraga Indonesia.
"Kami dari Kemenpora akan berusaha menyampaikan, dua badan ini masih dibutuhkan. Seperti halnya BOPI di dalam undang-undang SKN tidak ada, tapi di Peraturan Pemerintah ada," kata Gatot.
Gatot mengklaim BOPI memiliki andil besar dalam proses verifikasi pelaku olahraga termasuk klub profesional dalam satu tahun terakhir. Lanjutnya, BOPI ini juga desebut bersinergi dengan BSANK.
"BOPI bukan lahir kemarin sore, sudah sangat lama mereka ada. Kami bayangkan bila BOPI tidak ada, bagaimana verifikasi bisa dilakukan secara objektif," jelasnya.
"Sedangkan BSANK memiliki Keputusan Presiden. Ini adalah cara untuk memperbaiki akreditasi sepak bola Indonesia, seperti halnya stadion. Fungsi-fungsi seperti inilah yang dilakukan oleh keduanya," lanjutnya.
Agar kedua lembaga itu tidak dibubarkan Menpan RB, Kemenpora akan menggelar rapat dengan Kemenko Pulhukam pada hari ini, Jumat (29/1/2016) untuk membahas persoalan ini. Gatot ingin menjelaskan kepada Menpan RB bahwa BOPI dan BSANK sangat berpengaruh di dunia olahraga.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Sindonews, Jumat (29/1/2016) pagi WIB, BOPI mengklaim bahwa keberadaan mereka telah berperan dalam menyelamatkan uang negara. Mereka merujuk pada fungsi pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan olahraga profesional Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
"Kami berperan besar menertibkan klub-klub sepak bola profesional yang tidak punya NPWP dan mengemplang pajak. Selain itu, kami juga menjaga dan mengawasi hak-hak pemain yang terabaikan bahkan tertunggak sampai berbulan-bulan yang jumlahnya miliaran," kata Heru Nugroho, Sekretaris Jenderal BOPI.
Lebih jauh, BOPI juga menyebut bahwa alasan Menpan RB dalam wacana pembubaran BOPI, terlalu dibuat-buat. Dalam laporan tertulis yang sama, lembaga pimpinan Muhammad Noor Aman merasa selama ini berjalan sesuai undang-undang.
"Rencana Yudi membubarkan BOPI juga sangat lemah. Maklum, BOPI diperkuat lewat UU SKN Tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2007 yang bila harus dibubarkan harus melalui judicial riview di Mahkamah Konstitusi," demikian rilis BOPI. (Baca juga : DPR Minta BOPI Dibubarkan)
(aww)