Konflik Panjang PSSI Versus Kemenpora
A
A
A
JAKARTA - Kisruh sepak bola nasional antara PSSI dengan Kemenpora yang berujung jatuhnya sanksi dari FIFA telah berlangsung hampir 11 bulan. Selama itu pula konflik yang membuat kompetisi Liga Indonesia mati dan tidak jelas kapan diputar lagi. Berikut fakta konflik panjang PSSI vs Kemenpora:
4 April 2015
PT Liga Indonesia secara resmi menggulirkan kompetisi musim 2015 dengan diberi nama Qatar National Bank (QNB) League. Kompetisi ini diikuti 18 klub, termasuk Persebaya Surabaya dan Arema Cronus, yang tidak mendapat izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
17 April Kemenpora mengeluarkan surat keputusan sanksi pembekuan PSSI. Kemenpora menganggap PSSI mengabaikan tiga surat peringatan tertulis yang disampaikan sebelumnya.
18 April 2015
Dalam Kongres PSSI di Surabaya, Sabtu (18/4) siang WIB, La Nyalla meraih total 94 suara, unggul telak dari pesaingnya.
24 April 2015
Kemenpora mengundang 16 klub dan PT Liga terkait pergelaran liga yang dihentikan. Dalam pertemuan tersebut, Kemenpora meminta agar PT Liga melanjutkan kompetisi tanpa melibatkan PSSI. Namun, permintaan tersebut ditolak Liga dan klub.
2 Mei 2015
Rapat Executive Committe (Exco) PSSI di kantor PSSI, Senayan, Sabtu (2/5) memutuskan kompetisi QNB League, Divisi Utama, dan Liga Nusantara berhenti karena ada force majeure.
8 Mei 2015
Menpora mengumumkan daftar nama Tim Transisi yang dibentuk untuk menjalankan tugas dan wewenang PSSI. Ada 17 nama, tapi beberapa mngundurkan diri, seperti Darmin Nasution, Ridwan Kamil, FX Rudy, dan Velix Wanggai.
23 Mei 2015
Keinginan Tim Transisi bertemu FIFA bertepuk sebelah tangan. Dalam surat yang ditandatangani Sekjen Jerome Valcke bertanggal 22 Mei 2015 itu, FIFA tidak dapat menemui perwakilan Tim Transisi karena waktu pemberitahuan yang pendek serta bertepatan dengan persiapan Kongres ke-62 FIFA.
24 Februari 2016
Ketua Komite Ad Hoc Agum Gumelar menyatakan PSSI akan diaktifkan lagi. Pernyataan itu merujuk hasil simpulan rapat antara Presiden, Wapres, Menpora, Agum di Istana Kepresidenan.
25 Februari 2016
Kemenpora Menuding pernyataan bahwa PSSI segera dihidupkan lagi tidak benar. Ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebelum pembekuan dicabut. Keputusan itu menunggu keputusan Presiden.
4 April 2015
PT Liga Indonesia secara resmi menggulirkan kompetisi musim 2015 dengan diberi nama Qatar National Bank (QNB) League. Kompetisi ini diikuti 18 klub, termasuk Persebaya Surabaya dan Arema Cronus, yang tidak mendapat izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
17 April Kemenpora mengeluarkan surat keputusan sanksi pembekuan PSSI. Kemenpora menganggap PSSI mengabaikan tiga surat peringatan tertulis yang disampaikan sebelumnya.
18 April 2015
Dalam Kongres PSSI di Surabaya, Sabtu (18/4) siang WIB, La Nyalla meraih total 94 suara, unggul telak dari pesaingnya.
24 April 2015
Kemenpora mengundang 16 klub dan PT Liga terkait pergelaran liga yang dihentikan. Dalam pertemuan tersebut, Kemenpora meminta agar PT Liga melanjutkan kompetisi tanpa melibatkan PSSI. Namun, permintaan tersebut ditolak Liga dan klub.
2 Mei 2015
Rapat Executive Committe (Exco) PSSI di kantor PSSI, Senayan, Sabtu (2/5) memutuskan kompetisi QNB League, Divisi Utama, dan Liga Nusantara berhenti karena ada force majeure.
8 Mei 2015
Menpora mengumumkan daftar nama Tim Transisi yang dibentuk untuk menjalankan tugas dan wewenang PSSI. Ada 17 nama, tapi beberapa mngundurkan diri, seperti Darmin Nasution, Ridwan Kamil, FX Rudy, dan Velix Wanggai.
23 Mei 2015
Keinginan Tim Transisi bertemu FIFA bertepuk sebelah tangan. Dalam surat yang ditandatangani Sekjen Jerome Valcke bertanggal 22 Mei 2015 itu, FIFA tidak dapat menemui perwakilan Tim Transisi karena waktu pemberitahuan yang pendek serta bertepatan dengan persiapan Kongres ke-62 FIFA.
24 Februari 2016
Ketua Komite Ad Hoc Agum Gumelar menyatakan PSSI akan diaktifkan lagi. Pernyataan itu merujuk hasil simpulan rapat antara Presiden, Wapres, Menpora, Agum di Istana Kepresidenan.
25 Februari 2016
Kemenpora Menuding pernyataan bahwa PSSI segera dihidupkan lagi tidak benar. Ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebelum pembekuan dicabut. Keputusan itu menunggu keputusan Presiden.
(aww)