Menpora Berencana PK, HT: Sangat Tidak Bijak
A
A
A
JAKARTA - Hary Tanoesoedibjo memberi komentar soal sikap Kementerian Pemuda dan Olah Raga terkait putusan kasasi Mahkamah Agung pada gugatan SK Menpora 01307. Menurutnya, sikap 'nggandoli' Menpora sangat tidak bijak.
MA sebelumnya sudah menolak kasasi Menpora soal gugatan PSSI pada SK pembekuan Menpora. Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor register 36K/TUN/2016. Putusan tersebut bisa disebut inkracht atau mesti dijalankan. Namun Menpora mempertimbangkan Pengajuan Kembali (PK) pada putusan MA.
Menanggapi hal tersebut, HT yang ditemui di sela-sela kunjungannya ke PB Muaythai dan Pertina di SUGBK, Selasa (8/3/2016) menilai sikap Menpora sangat tidak bijaksana. Kepentingan nasional yang diabaikan jadi salah satu penyebabnya.
"Ya harus legowo, khususnya Menpora saat ini. Kok 'nggandoli' terus. Harus lihat dalam kepentingan nasional, lihat pemain, klub dan pegiat sepak bola, kan mereka dirugikan kalau sekarang," katanya kepada Sindonews.
"Kalau PK ya silakan itu hak mereka untuk mengajukan. Tapi kalau sudah putusan Mahkamah Agung kasasi itu sudah inkracht. Jalankan dulu hak-hak yang menang, nanti kalau mau PK silakan," imbuhnya.
"Kita harus lihat putusan kasasi MA kan sudah inkracht, jadi mesti dilaksanakan. Kita lihat jadi sangat tidak bijak saja kalau begini, tidak bijaksana. Menurut saya kepentingan nasional sudah diabaikan," pungkasnya.
MA sebelumnya sudah menolak kasasi Menpora soal gugatan PSSI pada SK pembekuan Menpora. Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor register 36K/TUN/2016. Putusan tersebut bisa disebut inkracht atau mesti dijalankan. Namun Menpora mempertimbangkan Pengajuan Kembali (PK) pada putusan MA.
Menanggapi hal tersebut, HT yang ditemui di sela-sela kunjungannya ke PB Muaythai dan Pertina di SUGBK, Selasa (8/3/2016) menilai sikap Menpora sangat tidak bijaksana. Kepentingan nasional yang diabaikan jadi salah satu penyebabnya.
"Ya harus legowo, khususnya Menpora saat ini. Kok 'nggandoli' terus. Harus lihat dalam kepentingan nasional, lihat pemain, klub dan pegiat sepak bola, kan mereka dirugikan kalau sekarang," katanya kepada Sindonews.
"Kalau PK ya silakan itu hak mereka untuk mengajukan. Tapi kalau sudah putusan Mahkamah Agung kasasi itu sudah inkracht. Jalankan dulu hak-hak yang menang, nanti kalau mau PK silakan," imbuhnya.
"Kita harus lihat putusan kasasi MA kan sudah inkracht, jadi mesti dilaksanakan. Kita lihat jadi sangat tidak bijak saja kalau begini, tidak bijaksana. Menurut saya kepentingan nasional sudah diabaikan," pungkasnya.
(bbk)