Kemenpora Minta La Nyalla Hormati Proses Hukum di Kejati
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Kadin. Status baru La Nyalla juga mendapat sorotan Kementrian Pemuda dan Olahraga.
Juru bicara Kemenpora, Gatot Dewa Broto saat dihubungi Sindonews, mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan status La Nyalla sebagai tersangka. Meski tersandung kasus di luar konteks olahraga, Kemenpora meminta La Nyalla tetap tunduk pada proses hukum.
"Proses hukum di sana kan masih berlangsung, jadi kami hanya bisa mengatakan bahwa semua harus tunduk pada proses hukum, kemudian kami juga tidak mau intervensi apa pun karena hukum harus independen," kata Gatot, Rabu (16/3/2016).
"Kami tidak ingin abuse of power (penyalahgunaan kewenangan -red), langkah apa pun yang kami akan ambil harus sesuai dengan koridor hukum," lanjutnya.
Kemenpora juga belum berencana menggelar rapat di tingkatan Tim Transisi menyusul status baru La Nyalla. Menurut Gatot, dia bahkan baru mendapat informasi terkait status La Nyalla dari para awak media.
"Saya hanya mendengar dari rekan-rekan media. Kami tidak ada rapat (terkait status baru la nyalla)," tutupnya. (Baca juga : La Nyalla Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah)
Hari ini, La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian IPO (initial public offering) Bank Jatim oleh Pidsus Kejati Jawa Timur.
Juru bicara Kemenpora, Gatot Dewa Broto saat dihubungi Sindonews, mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan status La Nyalla sebagai tersangka. Meski tersandung kasus di luar konteks olahraga, Kemenpora meminta La Nyalla tetap tunduk pada proses hukum.
"Proses hukum di sana kan masih berlangsung, jadi kami hanya bisa mengatakan bahwa semua harus tunduk pada proses hukum, kemudian kami juga tidak mau intervensi apa pun karena hukum harus independen," kata Gatot, Rabu (16/3/2016).
"Kami tidak ingin abuse of power (penyalahgunaan kewenangan -red), langkah apa pun yang kami akan ambil harus sesuai dengan koridor hukum," lanjutnya.
Kemenpora juga belum berencana menggelar rapat di tingkatan Tim Transisi menyusul status baru La Nyalla. Menurut Gatot, dia bahkan baru mendapat informasi terkait status La Nyalla dari para awak media.
"Saya hanya mendengar dari rekan-rekan media. Kami tidak ada rapat (terkait status baru la nyalla)," tutupnya. (Baca juga : La Nyalla Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah)
Hari ini, La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian IPO (initial public offering) Bank Jatim oleh Pidsus Kejati Jawa Timur.
(bbk)