Kemenpora Upayakan Jaminan Hari Tua Atlet Tak Hanya Peraih Medali Olimpiade

Rabu, 20 Juli 2016 - 23:08 WIB
Kemenpora Upayakan Jaminan Hari Tua Atlet Tak Hanya Peraih Medali Olimpiade
Kemenpora Upayakan Jaminan Hari Tua Atlet Tak Hanya Peraih Medali Olimpiade
A A A
JAKARTA - Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi atlet peraih medali di Olimpiade mendapat apresiasi positif dari Olympian (atlet Olimpiade) peraih medali Olimpiade dan Paralimpiade (Olimpiade disabilitas).

Atlet peraih medali Olimpiade antara lain Susi Susanti, Taufik Hidayat, Candra Wijaya, Alan Budikusuma, dan Nurfitriyana Saiman, menunjukkan apresiasinya dengan mengunjungi Menpora Imam Nahrawi di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Mereka berharap pemerintah terus melanjutkan kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan atlet, dengan demikian akan banyak pemuda Indonesia yang termotivasi menjadi atlet.

"Kemenpora dan saya pribadi berterima kasih atas apresiasi yang diberikan para Olympian, Susi Susanti cs atas apa yang sudah dilakukan pemerintah sejauh ini," demikian pernyataan Imam Nahrawi dalam akun resmi Twitter miliknya (‏@imam_nahrawi).

JHT atlet resmi diberikan kepada peraih medali Olimpiade mulai 2 Juni 2016. Selama Indonesia ambil bagian di Olimpiade XV 1952 di Helsinki, Finlandia, Indonesia meraih 27 medali, dengan rincian enam emas, 10 perak, dan 11 perunggu dari 34 atlet. Namun, total penerima JHT untuk peraih medali Olimpiade dan Paralimpiade berjumlah 37 atlet.

Hanya pebulu tangkis Mia Audina yang meraih perak di Olimpiade 1996 Atlanta, tak menerima JHT karena sudah pindah kewarganegaraan. JHT diberikan kepada peraih Olympian dengan rincian, medali emas senilai Rp20 juta per bulan, perak Rp15 juta, perunggu Rp10 juta untuk seumur hidup. JHT berhenti diberikan bila Olympian meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan dan tidak bisa diwariskan.

Menpora Imam Nahrawi menyatakan dengan apresiasi dan dukungan yang diberikan Olympian, itu akan memacu pemerintah untuk terus berusaha memperbaiki kesejahteraan atlet.

Kemenpora melalui Kemenkeu RI sejauh ini baru dapat menggelontorkan dana JHT kepada peraih medali Olimpiade dan Paralimpiade. Sedangkan atlet peraih medali di multievent lainnya, seperti Asian Games, SEA Games, dan PON masih akan diusahakan dapat tunjangan yang sama.

"Peraih medali Asian Games, SEA Games, PON berikut multievent disabilitasnya, kelak diupayakan dapat JHT," kicau akun @KEMENPORA RI.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8462 seconds (0.1#10.140)