Kerap Berulah, Oknum Bobotoh Bikin Persib Tekor
A
A
A
BANDUNG - Persib Bandung kembali mendapat hukuman Komisi Disiplin (PSSI) PSSI terkait tingkah laku buruk oknum suporter (bobotoh). Maung Bandung didenda karena tak bisa mengendalikan penonton yang menyalakan flare dan petasan seusai laga melawan Persipura Jayapura dalam lanjutan Liga 1 2017 di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu (7/5/2017).
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Persib melanggar pasal 65 jo. pasal 66 ayat (1) Kode Disiplin PSSI. Akibatnya, Maung Bandung didenda Rp30 juta dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari setelah diputuskan.
"Bahwa pada tanggal 7 Mei 2017, suporter Persib terbukti melakukan pelemparan botol, menyalakan flare, dan petasan ke dalam lapangan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis surat komdis bernomor 011/L1/SK/KD-PSSI/V/2017 seperti dilansir laman resmi klub (persib.co.id).
Sidang Komisi Disiplin digelar di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta, pada 10 Mei lalu. Rapat diikuti Ketua Asep Edwin Firdaus dan wakil Umar Husin serta tiga anggotanya, Dwi Irianto, Yusuf Bachtiar, dan Eko Hendro. (Baca Juga: Komisi Disiplin PSSI Keluarkan 8 Hukuman, Persib Ada di Antaranya).
General Local Organising Committee (LOC) Persib Budhi Bram Rachman berharap bobotoh tidak mengulangi aksi mereka yang dapat merugikan Persib. Ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya Maung Bandung dihukum Rp20 juta atas perbuatan yang sama.
Bram meminta Bobotoh bersikap santun di stadion, sebab denda akan berlipat jika pelanggaran berulang. "Sebelumnya, Persib dihukum Rp20 juta, sekarang kena lagi Rp30 juta," ujar Budhi.
"Saya mengimbau bobotoh untuk kesekian kalinya, agar santun dan menaati peraturan di dalam dan di luar stadion. Sebab, jika ini terulang akan menjadi kerugian bagi tim dan juga bobotoh yang saat ini memiliki predikat suporter terbaik," tegas Bram.
Bobotoh Persib mendapat penghargaan sebagai suporter terbaik (best supporter) pada turnamen Piala Presiden 2017, 12 Maret 2017. Alasannya, bobotoh dinilai telah membangun dasar-dasar sportivitas di persepakbolaan Indonesia.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Persib melanggar pasal 65 jo. pasal 66 ayat (1) Kode Disiplin PSSI. Akibatnya, Maung Bandung didenda Rp30 juta dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari setelah diputuskan.
"Bahwa pada tanggal 7 Mei 2017, suporter Persib terbukti melakukan pelemparan botol, menyalakan flare, dan petasan ke dalam lapangan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis surat komdis bernomor 011/L1/SK/KD-PSSI/V/2017 seperti dilansir laman resmi klub (persib.co.id).
Sidang Komisi Disiplin digelar di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta, pada 10 Mei lalu. Rapat diikuti Ketua Asep Edwin Firdaus dan wakil Umar Husin serta tiga anggotanya, Dwi Irianto, Yusuf Bachtiar, dan Eko Hendro. (Baca Juga: Komisi Disiplin PSSI Keluarkan 8 Hukuman, Persib Ada di Antaranya).
General Local Organising Committee (LOC) Persib Budhi Bram Rachman berharap bobotoh tidak mengulangi aksi mereka yang dapat merugikan Persib. Ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya Maung Bandung dihukum Rp20 juta atas perbuatan yang sama.
Bram meminta Bobotoh bersikap santun di stadion, sebab denda akan berlipat jika pelanggaran berulang. "Sebelumnya, Persib dihukum Rp20 juta, sekarang kena lagi Rp30 juta," ujar Budhi.
"Saya mengimbau bobotoh untuk kesekian kalinya, agar santun dan menaati peraturan di dalam dan di luar stadion. Sebab, jika ini terulang akan menjadi kerugian bagi tim dan juga bobotoh yang saat ini memiliki predikat suporter terbaik," tegas Bram.
Bobotoh Persib mendapat penghargaan sebagai suporter terbaik (best supporter) pada turnamen Piala Presiden 2017, 12 Maret 2017. Alasannya, bobotoh dinilai telah membangun dasar-dasar sportivitas di persepakbolaan Indonesia.
(sha)