Mahkamah Agung Spanyol Menolak Banding Lionel Messi atas Kasus Pajak

Rabu, 24 Mei 2017 - 20:30 WIB
Mahkamah Agung Spanyol...
Mahkamah Agung Spanyol Menolak Banding Lionel Messi atas Kasus Pajak
A A A
BARCELONA - Mahkamah Agung Spanyol hari ini menolak banding yang diajukan kuasa hukum Lionel Messi atas kasus penggelapan pajak. Superstar Barcelona tersebut terancam hukuman 21 bulan penjara.

Menurut laporan media setempat, hukuman 21 bulan penjara akan dikurangi menjadi 15 bulan setelah Messi membayarkan sebagian pajaknya. Messi dan ayahnya -Jorge Messi- dipidana pada tahun 2016 karena menggelapkan pajak sebesar 4,6 juta dolar AS atau sekitar Rp61,2 miliar.

Selain dikurangi, Messi juga kemungkinan terbebas dari hukuman penjara. Sebab, hukum di Spanyol menyebut bahwa hukuman penjara di bawah dua tahun dapat dilihkan menjadi hukuman percobaan.

"Hukuman 21 bulan penjara yang tahun lalu dijatuhkan kepada pesepakbola Barcelona dan Argentina Lionel Messi telah dikonfirmasi oleh MA. Namun, dia kemungkinan tidak dipenjara," demikian kutipan laporan BBC, Rabu (24/5/2017)

Messi yang memiliki penghasilan besar sebagai pesepakbola sebelumnya telah membantah dirinya sengaja menggelapkan pajak. Saat mengikuti persidangan bulan Juni 2016, Messi mengatakan dirinya terlalu sibuk bermain bola hingga tidak memperhatikan hal lain termasuk pajak. (Baca juga: Tersandung Kasus Pajak, Messi Dihukum 21 Bulan Penjara )
(sbn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0627 seconds (0.1#10.140)