Komisi Disiplin Jerat Umuh Muchtar dengan Hukuman Berlapis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhi hukuman berat buat Umuh Muchtar. Seusai menggelar rapat pada Selasa (7/11/2017) lalu, Komdis merilis delapan poin hukuman dan salah satunya menjerat Manajer Persib Bandung tersebut.
Umuh dinyatakan bersalah karena melakukan provokasi saat Persib menghadapi Persija Jakarta, 3 November 2017 lalu. Selain denda Rp50 juta, Umuh juga dilarang beraktivitas dalam lingkungan PSSI selama setengah tahun.
Hukuman juga diterima bek Persib, Vladimir Vujovic. Ia dianggap mengintimidasi wasit sehingga didenda Rp30 juta plus skorsing lima pertandingan.
Selain dua nama tersebut, kubu Mitra Kukar juga menerima hukuman yang sangat berat. Mereka dianggap lalai karena memainkan Mohamed Sissoko saat menggelar pertandingan kontra Bhayangkara FC, 3 November 2017 lalu. Padahal Komdis menganggap Sissoko belum bisa dimainkan karena skorsing dua laga akibat kartu merah yang diterimanya saat Mitra Kukar bentrok dengan Borneo FC. Alhasil hukuman denda Rp100 juta dan sanksi kalah WO 0-3 diberikan untuk klub berjuluk Naga Mekes tersebut.
Berikut hasil sidang ke-26 Komisi Disiplin:
1. Mitra Kukar
- Jenis pelanggaran: Memainkan pemain tidak sah.
- Hukuman: Sanksi kalah dengan skor 0-3 dan denda Rp 100.000.000
2. Panitia Pelaksana Arema FC
- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bom.
- Hukuman: Sanksi denda Rp 22.500.000
3. Panpel Sriwijaya FC
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare.
- Hukuman: Sanksi denda Rp 67.500.000
4. Panpel Madura United
- Jenis pelanggaran: Tidak menjalankan putusan Komdis PSSI.
- Hukuman: Sanksi denda Rp 50.000.000
5. Panpel Persija Jakarta
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penyalaan flare.
- Hukuman: Sanksi denda Rp 50.000.000
6. Manager Persib, Umuh Muchtar
- Jenis pelanggaran: Provokasi terhadap tim.
- Hukuman: Sanksi larangan beraktifitas sepak bola di lingkungan PSSI selama 6 bulan dan denda Rp 50.000.000
7. Vladimir Vujovic
- Jenis pelanggaran:Intimidasi terhadap wasit.
- Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 5 kali dan denda Rp 30.000.000
8. Persib Bandung U-19
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare.
- Hukuman: Sanksi denda Rp 50.000.000
Umuh dinyatakan bersalah karena melakukan provokasi saat Persib menghadapi Persija Jakarta, 3 November 2017 lalu. Selain denda Rp50 juta, Umuh juga dilarang beraktivitas dalam lingkungan PSSI selama setengah tahun.
Hukuman juga diterima bek Persib, Vladimir Vujovic. Ia dianggap mengintimidasi wasit sehingga didenda Rp30 juta plus skorsing lima pertandingan.
Selain dua nama tersebut, kubu Mitra Kukar juga menerima hukuman yang sangat berat. Mereka dianggap lalai karena memainkan Mohamed Sissoko saat menggelar pertandingan kontra Bhayangkara FC, 3 November 2017 lalu. Padahal Komdis menganggap Sissoko belum bisa dimainkan karena skorsing dua laga akibat kartu merah yang diterimanya saat Mitra Kukar bentrok dengan Borneo FC. Alhasil hukuman denda Rp100 juta dan sanksi kalah WO 0-3 diberikan untuk klub berjuluk Naga Mekes tersebut.
Berikut hasil sidang ke-26 Komisi Disiplin:
1. Mitra Kukar
- Jenis pelanggaran: Memainkan pemain tidak sah.
- Hukuman: Sanksi kalah dengan skor 0-3 dan denda Rp 100.000.000
2. Panitia Pelaksana Arema FC
- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bom.
- Hukuman: Sanksi denda Rp 22.500.000
3. Panpel Sriwijaya FC
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare.
- Hukuman: Sanksi denda Rp 67.500.000
4. Panpel Madura United
- Jenis pelanggaran: Tidak menjalankan putusan Komdis PSSI.
- Hukuman: Sanksi denda Rp 50.000.000
5. Panpel Persija Jakarta
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penyalaan flare.
- Hukuman: Sanksi denda Rp 50.000.000
6. Manager Persib, Umuh Muchtar
- Jenis pelanggaran: Provokasi terhadap tim.
- Hukuman: Sanksi larangan beraktifitas sepak bola di lingkungan PSSI selama 6 bulan dan denda Rp 50.000.000
7. Vladimir Vujovic
- Jenis pelanggaran:Intimidasi terhadap wasit.
- Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 5 kali dan denda Rp 30.000.000
8. Persib Bandung U-19
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare.
- Hukuman: Sanksi denda Rp 50.000.000
(bep)