Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wartawan di Kompetisi Liga 3

Kamis, 05 Juli 2018 - 22:32 WIB
Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wartawan di Kompetisi Liga 3
Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wartawan di Kompetisi Liga 3
A A A
JAKARTA - Forum jurnalis yang biasa meliput pertandingan sepak bola, PSSI Pers, mendesak otoritas sepak bola nasional (PSSI) mengusut kasus penganiayaan terhadap wartawan Oryza Ardyansyah. Jurnalis tersebut menjadi korban pemukulan ketika meliput kompetisi Liga 3.

Dalam pernyataan sikap, Kamis (5/7/2018), Koordinator PSSI Pers Riki Ilham Rafles meminta Edy Rahmayadi selaku Ketua PSSI bergerak menyelidiki insiden yang terjadi ketika Persid Jember menghadapi Dharaka Sindo di Stadion Jember Sport Garden (JGS), Rabu (4/7/2018).

PSSI Pers juga meminta Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman kepada panita pelaksana pertandingan karena dianggap gagal memberi rasa aman kepada jurnalis yang meliput pertandingan sepak bola.

"Kami meminta PSSI mengevaluasi kinerja panitia pelaksana pertandingan pada setiap laga dari (level kompetisi -red) yang tertinggi sampai terendah agar wartawan yang meliput merasa aman," kata Riki dalam pernyataan sikap PSSI Pers.

Insiden pemukulan terhadap Oryza Ardyansyah bermula ketika wasit memberikan hadiah penalti kepada Persid Jember di menit-menit akhir pertandingan. Keputusan tersebut diprotes oleh pemain Dharaka Sindo kemudian terjadi ketegangan di lapangan.

Momen tersebut tidak luput dari pengamatan Oryza. Jurnalis media online itu mendekat dan mengambil gambar. Namun, seseorang yang tidak dikenal mengambil peralatan jurnalistik Oryza kemudian memukulinya.

Dalam menjalankan tugasnya, setiap jurnalis dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Setiap orang atau pihak yang berupaya menghambat, menghalangi, bahkan merampas peralatan jurnalistik dapat dipidanakan.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi angkat bicara. Dikutip laman resmi PSSI, Edy menyesali insiden kekerasan yang menimpa wartawan di sepak bola.

"Kami atas nama PSSI merasa prihatin dan menyesalkan tindakan tersebut ," kata Edy.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5950 seconds (0.1#10.140)