Menpora Tegur NPC Indonesia Terkait Masalah Miftahul Jannah

Selasa, 09 Oktober 2018 - 16:01 WIB
Menpora Tegur NPC Indonesia Terkait Masalah Miftahul Jannah
Menpora Tegur NPC Indonesia Terkait Masalah Miftahul Jannah
A A A
JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi memberikan teguran kepada Komite Paralimpiade Nasional (NPC) Indonesia untuk memerhatikan setiap aturan agar persitiwa yang menimpa Miftahul Jannah tak terulang di event bergengsi lainnya. Pernyataan itu disampaikannya saat menggelar jumpa pers di GBK Arena, Selasa (9/10/2018).

"Mengenai regulasi, ini yang harus kita perhatikan agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Semua pihak, termasuk dari NPC harus memerhatikan aturan," cetus Imam dalam keterangan pers yang diterima media. (Baca juga: Miftahul Jannah Didiskualifikasi, Menpora: Tidak Ada Kaitan dengan Diskriminasi )

Pernyataan yang disampaikan Menpora cukup beralasan mengingat Miftah didiskualifikasi dengan diawali kesalahpahaman dari tim pelatih. Itu ditegaskan Ketua Umum NPC Indonesia, Senny Marbun terkait pelatih judo yang kurang menguasai bahasa Inggris hingga keliru mengartikan regulasi yang ada.

"Kami berharap, ke depannya Federasi Judo Internasional bisa membuat regulasi yang lentur. Misalnya, penggunaan jilbab bagi atlet muslimah dengan desain yang tidak membahayakan seperti pada cabang olahraga lainnya," sambung Imam.

Sekadar informasi, dalam cabang olahraga bela diri seperti pencak silat, karate, dan taekwondo, penggunaan penutup kepala diperbolehkan oleh federasi internasional. Sedangkan judo melarang atlet mengenakan penutup kepala seperti hijab karena alasan keselamatan dan keamanan.

Larangan Federasi Judo Internasional terkait atribut atau busana di kepala memang beralasan. Pasalnya, judo berbeda dengan karate atau taekwondo. Pergerakan antar atlet di judo lebih dekat. Alhasil, dengan pemakaian hijab, dikhawatirkan bakal membuat judoka tercekik lehernya yang tentu dapat membahayakan.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7628 seconds (0.1#10.140)