IOC Cabut Hak AIBA Gelar Cabor Tinju di Olimpiade Tokyo 2020

Kamis, 23 Mei 2019 - 09:07 WIB
IOC Cabut Hak AIBA Gelar...
IOC Cabut Hak AIBA Gelar Cabor Tinju di Olimpiade Tokyo 2020
A A A
Komite Olimpiade Internasional (IOC) menjatuhkan sanksi terhadap Badan Tinju Amatir Internasional (AIBA) berupa penangguhan hak sebagai penyelenggara cabang olahraga (cabor) tinju di Olimpiade Tokyo 2020. Rekomendasi IOC itu dikeluarkan sebagai respons atas penyelidikan selama enam bulan atas terungkapnya skandal keuangan, organisasi dan standar wasit yang menerpa AIBA.

Presiden IOC Thomas Bach mengungkapkan keputusan menangguhkan hak AIBA dalam menyelenggarakan pertandingan tinju di Olimpiade 2020 itu sudah sesuai aturan. ’’Keputusan ini kami ambil demi kepentingan atlet dan olahraga tinju,’’kata Bach. ’’Kami ingin meyakinkan, atlet bisa melanjutkan mimpinya bertanding di Olimpiade. Sementara di waktu yang sama, AIBA harus mengikuti prosedur penyelidikan tersebut,’’lanjutnya.

Keputusan menjatuhkan sanksi terhadap AIBA merupakan wewenang bagi IOC untuk menjamin keadilan bagi semua petinju yang bertarung di Olimpiade Tokyo. ’’Ini kabar baik (bagi petinju) karena sekarang mereka akan tahu cabang olahraga tinju tetap digelar di Tokyo. Dan, mereka akan tahu cabang olahraga tinju akan berjalan fair serta menjamin para petinju memiliki peluang sama untuk menang,’’paparnya.

Rekomendasi IOC untuk menangguhkan keterlibatan AIBA dalam penyelenggaraan cabor tinju seiring terungkapnya skandal di Olimpiade Rio 2016. Ketika itu, 36 ofisial dan wasit dihukum atas kasus suap pengaturan pertarungan.

Rekomendasi sanksi IOC terhadap AIBA tersebut akan dibicarakan dalam sidang anggota pada 24-26 Juni mendatang di Lausanne, Swiss. IOC akan memutuskan status AIBA selanjutnya setelah Olimpiade Tokyo 2020. AIBA juga diberikan kesempatan untuk naik banding atas semua keputusan IOC dalam Pengadilan Arbitrase Olahraga di Swiss.

Sebelumnya, Presiden AIBA Gafur Rahimov sudah mengundurkan diri dari jabatannya sejak Maret lalu. Dia mundur setelah dihukum oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat atas tuduhan memberikan bantuan terhadap organisasi kriminal.
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6207 seconds (0.1#10.140)