PSSI Tegaskan Melarang Produk Rokok dan Situs Judi Sebagai Sponsor Liga di Indonesia

Jum'at, 13 Maret 2020 - 06:05 WIB
PSSI Tegaskan Melarang Produk Rokok dan Situs Judi Sebagai Sponsor Liga di Indonesia
PSSI Tegaskan Melarang Produk Rokok dan Situs Judi Sebagai Sponsor Liga di Indonesia
A A A
JAKARTA - Adanya produsen rokok dan situs judi online yang menjadi sponsor peserta Liga 1 2020 menjadi perhatian PSSI. Itu membuat organisasi yang diketuai Mochamad Iriawan itu bersikap tegas, yakni mengeluarkan peringatan.

Liga 1 2020 sudah berlangsung selama dua pekan sejak dimulai pada 29 Februari. Terlepas adanya penundaan duel antara Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya terkait penyebarang virus Corona, penyelenggaraannya bisa dibilang berjalan relatif lancar.

Hanya saja ada sedikit kendala. Ada dua tim yang saat ini menjadi sorotan, yakni PS TIRA dan Persib Bandung. Sebab, mereka ketahuan disponsori perusahaan yang tidak dibenarkan oleh regulasi sejak tahun lalu.

Pada jersey PS TIRA terdapat logo SBOTOP yang merupakan situs judi on-line baik itu untuk olahraga maupun live casino. Sedangkan pada seragam Persib terlihat “Pria Punya Selera” yang merupakan tagline salah satu rokok di Indonesia.

Terkait persoalan ini, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 sejatinya telah mengeluarkan surat edaran sejak tahun lalu terkait sponsor untuk klub-klub sepak bola di Indonesia, yaitu pelarangan situs judi dan produk rokok. Hal ini mendapat tanggapan dari PSSI.

“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian,” kata Iriawan selaku Ketua Umum PSSI, dilaman resmi.

Iriawan menambahkan bila ada peserta Liga 1 atau kompetisi lainnya yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan tersebut, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab klub.

Adapun landasan Peraturan terkait poin ini tertuang dalam:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2
2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
4. PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020
6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.
(mir)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3790 seconds (0.1#10.140)