PSSI Tegaskan Melarang Produk Rokok dan Situs Judi Sebagai Sponsor Liga di Indonesia

Jum'at, 13 Maret 2020 - 06:05 WIB
PSSI Tegaskan Melarang...
PSSI Tegaskan Melarang Produk Rokok dan Situs Judi Sebagai Sponsor Liga di Indonesia
A A A
JAKARTA - Adanya produsen rokok dan situs judi online yang menjadi sponsor peserta Liga 1 2020 menjadi perhatian PSSI. Itu membuat organisasi yang diketuai Mochamad Iriawan itu bersikap tegas, yakni mengeluarkan peringatan.

Liga 1 2020 sudah berlangsung selama dua pekan sejak dimulai pada 29 Februari. Terlepas adanya penundaan duel antara Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya terkait penyebarang virus Corona, penyelenggaraannya bisa dibilang berjalan relatif lancar.

Hanya saja ada sedikit kendala. Ada dua tim yang saat ini menjadi sorotan, yakni PS TIRA dan Persib Bandung. Sebab, mereka ketahuan disponsori perusahaan yang tidak dibenarkan oleh regulasi sejak tahun lalu.

Pada jersey PS TIRA terdapat logo SBOTOP yang merupakan situs judi on-line baik itu untuk olahraga maupun live casino. Sedangkan pada seragam Persib terlihat “Pria Punya Selera” yang merupakan tagline salah satu rokok di Indonesia.

Terkait persoalan ini, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 sejatinya telah mengeluarkan surat edaran sejak tahun lalu terkait sponsor untuk klub-klub sepak bola di Indonesia, yaitu pelarangan situs judi dan produk rokok. Hal ini mendapat tanggapan dari PSSI.

“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian,” kata Iriawan selaku Ketua Umum PSSI, dilaman resmi.

Iriawan menambahkan bila ada peserta Liga 1 atau kompetisi lainnya yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan tersebut, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab klub.

Adapun landasan Peraturan terkait poin ini tertuang dalam:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2
2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
4. PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020
6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.
(mir)
Berita Terkait
Sambut Keputusan PSSI,...
Sambut Keputusan PSSI, Persib Bandung Antusias Liga 1 Digelar 20 Agustus
Pelatih Persib Ingatkan...
Pelatih Persib Ingatkan Jangan Ada Keputusan Merugikan Saat Kongres PSSI
Tolak Liga 1 Tanpa Degradasi,...
Tolak Liga 1 Tanpa Degradasi, Ini Alasan Persib Bandung
Robert Tak Sabar Dampingi...
Robert Tak Sabar Dampingi Maung Bandung di Tepi Lapangan
Pelatih Persib Bandung...
Pelatih Persib Bandung Pertanyakan Legitimasi Liga 1 Tanpa Degradasi
Liga 1 Ditunda, Persib...
Liga 1 Ditunda, Persib Hormati Keputusan PSSI
Berita Terkini
5 Rahasia Calvin Verdonk...
5 Rahasia Calvin Verdonk Berlari Secepat Kilat saat Pertandingan
21 menit yang lalu
Kocak! Awalnya Bercanda,...
Kocak! Awalnya Bercanda, Ole Romeny Jatuh Cinta Bela Timnas Indonesia
1 jam yang lalu
Kehebatan Trio Justin...
Kehebatan Trio Justin Hubner-Jay Idzes-Rizky Ridho Mengawal Benteng Timnas Indonesia
1 jam yang lalu
Taufik Hidayat Sedih...
Taufik Hidayat Sedih Ginting Cedera, Dukung Keputusan Absen 3 Bulan demi Sembuh Total
2 jam yang lalu
Erick Thohir Pasang...
Erick Thohir Pasang Target Realistis untuk Timnas Indonesia: Wajib Raih 3 Poin!
3 jam yang lalu
Alex Pereira: Antara...
Alex Pereira: Antara Cedera dan Duel Jilid 2 vs Magomed Ankalaev Agustus 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved