PSMS PT LI somasi dua instansi
A
A
A
Sindonews.com - Polemik penggunaan mes PSMS Medan di Kompleks Stadion Kebun Bunga Meda akhirnya menyentuh ranah hukum. PSMS kubu Indra Sakti Harahap yang gerah pada dua surat teguran Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praha (PP) akan melayangkan somasi dalam pekan ini
Somasi itu dibuat untuk menanggapi dua surat teguran yakni surat bernomor bernomor 103/Pol. PP /024/2013 yang diterima 7 Januari dan No 183/ Pol. PP/047/20/3 per tanggal 11 Januari. Itu terkait pelarangan aktivitas dan penggunaan fasilitas Kebun Bunga.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan hanya memberi perizinan bagi PSMS kepemimpinan Benny Harianto Sihotang dengan alasan pihak pertama yang melayangkan surat permohonan izin pakai.
Kuasa Hukum PSMS PT LI, Taufik Siregar mengatakan, pelarangan tersebut tidak memiliki dasar kekuatan hukum sehingga layak disomsi. Peraturan daerah (Perda) No 31 tahun 2002 soal izin penggunaan Stadion Kebun Bunga yang dijadikan alas hukum disebutkan salah kaprah.
Menurutnya, perda tersebut hanya memuat secara eksplisit tentang izin pemakaian stadion diberikan bila prosedur pembayaran retribusi dilakukan. DI poin tersebut, dia menyebutkan kliennya sedari awal siap membayar retribusi tersebut.
''Saya melihat ada persoalan hukum di PSMS Medan ini. Bila mengacu pada kronologis keberadaan Stadion Kebun Bunga, PSMS sudah lebih dulu menggunakannya di tahun 1970an sebelum Pemerintah Kota Medan mempunyai sertifikasi hak pakai di tahun 2000an. Dalam undang-undang agraria tentang hak pakai yang seharusnya berlaku adalah hak milik privat karena PSMS punya badan hukum, bukan sebaliknya hak pakai publik yang dikelola Pemko,” paparnya dalam temu pers di Gedung Mantan Pemain PSMS Medan, Jalan Candi Borobudur, Medan, Senin (14/1).
Dia menjelaskan, timnya sedang mengumpulkan kelengkapan bukti-bukti otentik lainnya. Namun, disebutkannya, somasi masih sebatas dilayangkan pada dua lembaga yakni Dinas Pertamanan dan Satpol-PP Kota Medan. Tidak tertutup kemungkinan akan mengarah pada Pemko Medan dalam bentuk gugatan.
''Kalau dikonstruksikan berkaitan dengan surat izin, maka ada pejabat publik yaitu wali kota yang membawahi Dinas Pertamanan sebagai SKPD dan PSMS Pak Indra Sakti sebagai lembaga. Secara yuridis, surat teguran itu bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” terangnya.
Selain itu, Satpol-PP juga dinilai melanggar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). “Mereka tugasnya adalah mengawal penerapan perda, pertanyaannya perda mana yang mereka pakai untuk melarang? Itu tidak jelas,” sebutnya.
Diketahui, pembentukan skuad PSMS besutan pelatih Suimin Diharja yaag lebih dulu dilakukan ketimbang PSMS besutan pelatih Abdul Rahman Gurning, menjadi bukti faktual, PSMS besutan Suimin Diharja sudah lebih dulu menggunakan lapangan sebelum PSMS kubu Benny Sihotang terbentuk.
''Jadi penyelesaian masalah lewat penggusuran-penggusuran ini sama dengan politik belah bambu. Satu diinjak satu tidak. Karena itu, somasi segera kami layangkan selambat-lambatnya minggu ini,” tegasnya.
Indra Sakti Harahap mengatakan, somasi yang dilayankan sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan yang dinilai sewenang-wenang terhadap pihaknya. DIa mengklaim PSMS yang dipimpinnya sebagai klub yang sah, mengacu pada verifikasi administrasi dan faktual PT Liga Indonesia dan satu-satunya yang sah.
''Saya meminta kepada wali kota untuk mencopot orang-orang seperti ini. Kalau wali kota tak bisa membuat kebijakan yang menertibkan dan membangun kondusifitas, beliau juga perlu turun dari jabatannya. Saya atas nama PSMS, ICMI, KAHMI Kota Medan yang membawahi 23 ormas di bawah kepemimpinan saya mengimbau agar walikota bertindak arif. Kalau tidak, saya tidak bisa menjamin dampak buruk yang bisa terjadi di luar hukum. Kami tidak gentar," sebutnya.
''Somasi hukum terhadap kebijakan, dalam hal ini bukan kebijakan wali kota tapi SKPD Dinas Pertamanan dan Satpol PP. Mereka telah mendiskreditkan kami, dan tentu kami tak bisa terima begitu saja. Kami akan lawansecara hukum, tak ada gunanya menakut-nakuti kami," ungkapnya
Somasi itu dibuat untuk menanggapi dua surat teguran yakni surat bernomor bernomor 103/Pol. PP /024/2013 yang diterima 7 Januari dan No 183/ Pol. PP/047/20/3 per tanggal 11 Januari. Itu terkait pelarangan aktivitas dan penggunaan fasilitas Kebun Bunga.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan hanya memberi perizinan bagi PSMS kepemimpinan Benny Harianto Sihotang dengan alasan pihak pertama yang melayangkan surat permohonan izin pakai.
Kuasa Hukum PSMS PT LI, Taufik Siregar mengatakan, pelarangan tersebut tidak memiliki dasar kekuatan hukum sehingga layak disomsi. Peraturan daerah (Perda) No 31 tahun 2002 soal izin penggunaan Stadion Kebun Bunga yang dijadikan alas hukum disebutkan salah kaprah.
Menurutnya, perda tersebut hanya memuat secara eksplisit tentang izin pemakaian stadion diberikan bila prosedur pembayaran retribusi dilakukan. DI poin tersebut, dia menyebutkan kliennya sedari awal siap membayar retribusi tersebut.
''Saya melihat ada persoalan hukum di PSMS Medan ini. Bila mengacu pada kronologis keberadaan Stadion Kebun Bunga, PSMS sudah lebih dulu menggunakannya di tahun 1970an sebelum Pemerintah Kota Medan mempunyai sertifikasi hak pakai di tahun 2000an. Dalam undang-undang agraria tentang hak pakai yang seharusnya berlaku adalah hak milik privat karena PSMS punya badan hukum, bukan sebaliknya hak pakai publik yang dikelola Pemko,” paparnya dalam temu pers di Gedung Mantan Pemain PSMS Medan, Jalan Candi Borobudur, Medan, Senin (14/1).
Dia menjelaskan, timnya sedang mengumpulkan kelengkapan bukti-bukti otentik lainnya. Namun, disebutkannya, somasi masih sebatas dilayangkan pada dua lembaga yakni Dinas Pertamanan dan Satpol-PP Kota Medan. Tidak tertutup kemungkinan akan mengarah pada Pemko Medan dalam bentuk gugatan.
''Kalau dikonstruksikan berkaitan dengan surat izin, maka ada pejabat publik yaitu wali kota yang membawahi Dinas Pertamanan sebagai SKPD dan PSMS Pak Indra Sakti sebagai lembaga. Secara yuridis, surat teguran itu bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” terangnya.
Selain itu, Satpol-PP juga dinilai melanggar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). “Mereka tugasnya adalah mengawal penerapan perda, pertanyaannya perda mana yang mereka pakai untuk melarang? Itu tidak jelas,” sebutnya.
Diketahui, pembentukan skuad PSMS besutan pelatih Suimin Diharja yaag lebih dulu dilakukan ketimbang PSMS besutan pelatih Abdul Rahman Gurning, menjadi bukti faktual, PSMS besutan Suimin Diharja sudah lebih dulu menggunakan lapangan sebelum PSMS kubu Benny Sihotang terbentuk.
''Jadi penyelesaian masalah lewat penggusuran-penggusuran ini sama dengan politik belah bambu. Satu diinjak satu tidak. Karena itu, somasi segera kami layangkan selambat-lambatnya minggu ini,” tegasnya.
Indra Sakti Harahap mengatakan, somasi yang dilayankan sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan yang dinilai sewenang-wenang terhadap pihaknya. DIa mengklaim PSMS yang dipimpinnya sebagai klub yang sah, mengacu pada verifikasi administrasi dan faktual PT Liga Indonesia dan satu-satunya yang sah.
''Saya meminta kepada wali kota untuk mencopot orang-orang seperti ini. Kalau wali kota tak bisa membuat kebijakan yang menertibkan dan membangun kondusifitas, beliau juga perlu turun dari jabatannya. Saya atas nama PSMS, ICMI, KAHMI Kota Medan yang membawahi 23 ormas di bawah kepemimpinan saya mengimbau agar walikota bertindak arif. Kalau tidak, saya tidak bisa menjamin dampak buruk yang bisa terjadi di luar hukum. Kami tidak gentar," sebutnya.
''Somasi hukum terhadap kebijakan, dalam hal ini bukan kebijakan wali kota tapi SKPD Dinas Pertamanan dan Satpol PP. Mereka telah mendiskreditkan kami, dan tentu kami tak bisa terima begitu saja. Kami akan lawansecara hukum, tak ada gunanya menakut-nakuti kami," ungkapnya
(aww)