KONI Jateng dan Pengcab tunggu keputusan BAORI

Sabtu, 09 Februari 2013 - 13:55 WIB
KONI Jateng dan Pengcab tunggu keputusan BAORI
KONI Jateng dan Pengcab tunggu keputusan BAORI
A A A
Sindonews.com - KONI Jawa Tengah memilih untuk tetap mengakui keberadaan Pengrov PSSI Jateng Pimpinan Sukawi Sutarip, meski saat ini dibekukan oleh PSSI pusat. Hal itu dikarenakan, PSSI Jateng masih melakukan upaya hukum, dengan menggugat PSSI pusat melalui Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI).

Dengan masih melakukan upaya hukum melalui BAORI, KONI menilai, secara hukum belum bisa diputusakan, bahwa Pengrov dibekukan. Sehingga penunjukan Careteker belum bisa dikatakan resmi.

Termasuk terkait anggaran dari KONI hanya bisa dikucurkan kepada Pengrov pimpinan Sukawi. "Karena pengrov PSSI melakukan upaya hukum, kita belum bisa mengakui Carteker," ujar Ketua Umum KONI Jateng Tutuk Kurniawan.

Menurut, Tutuk sikap itu diambil untuk tidak memperkeruh suasana di Jawa Tengah. "Kita tetap menunggu hasil dari keputusan BAORI," ujarnya.

Sementara itu, pengcab-pengcab PSSI di Jateng juga melakukan hal yang sama. Mereka juga lebih memilih untuk menunggu keputusan dari BAORI, ketimbang mengakui Careteker.

Salah satunya dari Pencab Magelang. Sekretaris Pengcab PSSI Magelang Adi Wicaksono mengaku, masih tetap bernaung di bawah kepengurusan Pengcap PSSI Pimpinan Sukawi Sutarip."Kami belum menerima SK Pembekuan, jadi kami masih mempercayai Pengprov Jateng di bawah kepemimpinan Sukawi Sutarip. Kami justru tau kalau ada pembekuan dari media," ujarnya.

Dengan masih tetap menunggu keputusan dari BAORI, pengcab-pengcab tetap menjalankan program-program yang ada. Salah satunya persiapan menghadapi kualifikasi Porprov yang rencananya digelar Maret mendatang.

Terpisah ketua Umum pengcab PSSI Kabupaten Pati, Eddy Siswoyo, juga akan tetap menunggu hasil keputusan BAORI. "Kami hati-hati dalam menyatakan sikap. Dan berharap keputusan BAORI dapat adil dan mengedepankan kepentingan bersama," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengprov PSSI Jawa Tengah tak tinggal diam dengan pembekuan yang dilakukan oleh PSSI Pusat. Pengprov PSSI Jateng pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan melanyangkan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan yang menjadi tergugat adalah PSSI Pusat.

Kuasa hukum Pengprov Khairul Anwar menyatakan, ada berapa kejanggalan dalam surat pembekuan tersebut.

Menurutnya setelah dicermati, dalam SK pembekuan bernomor SKEP/17/JAH/I/2013 tersebut, ada tiga poin yang menurutnya janggal terutama pada sisi pertimbangan dan tidak adanya klarifikasi.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6389 seconds (0.1#10.140)
pixels