Bunuh pacar, mantan kapten Flamengo dihukum 22 tahun penjara

Sabtu, 09 Maret 2013 - 18:19 WIB
Bunuh pacar, mantan...
Bunuh pacar, mantan kapten Flamengo dihukum 22 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan kiper Flamengo Bruno harus mendekam di penjara selama 22 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya.

Hakim pengadilan tinggi Brasil memutuskan dirinya bersalah atas kasus pembunuhan Eliza Samudio, kekasihnya yang berprofesi sebagai model.

Kuasa hukum Bruno kepada media lokal mengatakan akan mempertimbangkan hukuman tersebut dan belum berencana melakukan banding. Jenazah Samudio sendiri sampai saat ini belum ditemukan, setelah sebelumnya diculik oleh Bruno. Pria yang kini berusia 28 tahun itu juga didakwa telah melakukan penculikan putra Samudio.

Hukuman tersebut tak membuat Eliza Silva, ibu dari mendiang Samudio puas. “Saya berharap hukumannya lebih dari ini. Mereka menjatuhkan hukuman yang ringan kepadanya,” ujar Eliza dilansir scmp, Sabtu (9/3/2013).

Hakim mengatakan hukuman Bruno berkurang karena pengakuannya. Menurut hukum Brasil, ia bisa mendapatkan beberapa kebebasan setelah menjalani tiga atau empat tahun masa hukuman dan itu tergantung pada perilakunya di penjara. Tidak ada yang dapat menjalani lebih dari 30 tahun di penjara di Brasil.

Bruno merupakan mantan kapten Flamengo yang pernah sukses membawa timnya itu meraih titel juara pada tahun 2009.
(irc)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7978 seconds (0.1#10.140)