Jabar punya bukti serahkan Rp70 juta kepada Irene

Senin, 11 Maret 2013 - 19:28 WIB
Jabar punya bukti serahkan...
Jabar punya bukti serahkan Rp70 juta kepada Irene
A A A
Sindonews.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat menanggapi ancaman gugatan balik yang dilakukan pecatur GMW Irene Kharisma Sukandar terkait tanda terima uang pembinaan yang diberikan kepada Irene. Ketua Tim Advokasi KONI Jabar, Hotma Agus Sihombing menegaskan, pihaknya akan tetap maju untuk mengambil langkah hukum terhadap Irene.

Pasalnya, KONI Jabar sudah memiliki bukti kuat terkait uang yang diterimanya untuk kejuaraan di Australia dan Rusia sebanyak Rp. 70 juta. ''Kita sudah mempunyai bukti, bahwa uang itu sudah diterima dan ada tanda terimanya. Nanti kami akan tunjukkan bukti bahwa KONI Jabar telah memiliki bukti penyerahan uang Rp70 juta kepada Irene,”ungkapnya.

Agus juga berharap apa yang telah disampaikan manajernya itu adalah benar, karena KONI Jabar akan semakin yakin apa yang menjadi dugaan itu terbukti. ''Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Kami tidak keberatan, kami menghargai sikap seperti itu karena ini negara hukum. Kami tidak takut dan tidak gentar terhadap ancaman balik dari pihak Irene,”tegas Agus.

Pihaknya juga menolak dan keberatan apabila surat yang ditandatangani Irene adalah memorandum of understanding (MoU), karena berdasarkan fakta judulnya sudah bukan MoU, namun perjanjian kerja sama. Menurutnya hal itu sangat berbeda, kalau MoU itu adalah kesepahaman yang belum tentu ada kesepakatan. Akan tetapi perjanjian lahir karena kesepakatan kedua belah pihak.

''Ada teori yang mengatakan azas fakta sunserfanda. Artinya bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian harus menjalankan. Para pihak itu sudah tunduk dan sepakat terhadap isi, jadi masing-masing sudah tahu kapasitasnya,”ujarnya.

Tidak itu saja, KONI Jabar juga mempertanyakan kepentingan KONI Jatim yang beralasan mengurus dan mensuport program-program atlet Jabar dalam pembinaan. Hal ini terkait pernyataan KONI Jatim dimana mereka melakukan MoU dengan Irene untuk mensupport program Irena di kejuaraan dunia.

Menurut Agus, pernyataan KONI Jatim bahwa MoU dengan Irene untuk mensuport program Irene, bukanlah alasan. Pasalnya, KONI Jatim tidak ada kewenangan lebih.

"Untuk membina atlet, kan sudah ada bagiannya. Kalau mereka alasannya mensupport Irene dalam kejuaraan dunia, apa urusannya. Irene kan atlet Jabar. Kita mempunyai wilayah masing-masing makanya pembinaan itu terbagi dari mulai kota dan kabupaten, masuk ke provinsi. Hal ini bukan tanpa maksud, tapi menghindari tumpang tindih seperti itu,”ungkapnya.

Begitu juga dengan Irene, seharusnya menyadari bahwa dia masih atlet Jabar, tapi diam-diam sudah menandatangani perjanjian itu per-tanggal 12 januari 2012. Berdasarkan berita sebelumnya yang menyatakan bahwa Irene tidak perlu dipidanakan oleh KONI Jabar karena merupakan atlet potensial yang dimiliki Indonesia.

Agus menegaskan, atlet yang berprestasi tidak kebal hukum. Karenanya ketika mengetahui seorang atletnya, Irene Kharisma Sukandar melanggar hukum dengan melakukan perjanjian sepihak dengan KONI Jatim, KONI Jabar tetap mengambil langkah hukum karena dinilai sudah melanggar hukum.
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0890 seconds (0.1#10.140)