Kasus hibah Persiba mulai dilirik KPK

Rabu, 24 Juli 2013 - 14:57 WIB
Kasus hibah Persiba...
Kasus hibah Persiba mulai dilirik KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu kejaksaan tinggi (Kejati) DIY dalam menanggani kasus-kasus korupsi yang ada di daerah ini. Satu di antaranya kasus dugaan korupsi hibah KONI Bantul ke Persiba Rp12,5 miliar tahun 2011 maupun kasus lain yang sekarang sedang dalam penangangan Kejati DIY.

“Jika ada kendala, kami siap memberikan dukungan,” ungkap Kasatgas unit koordinasi supervise KPK Didik Prakoso usai melakukan koordinasi dengan Kejati DIY terhadap kasus-kasus korupsi di DIY, di kejaksaan setempat, Rabu (24/7).

Untuk itu, KPK terus akan melakukan koordinasi dengan Kejati DIY untuk penangganan masalah ini. Sehingga jika ada kendala segera dapat mengetahui dan mencarikan solusinya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kendala yang berarti.

“Yang jelas apa yang sedang ditangani jajaran penegak hukum sebagai mitra dengan KPK kami dukung, semua,” tandasnya.

Ditanya mengenai bentuk dukungan, Didik tidak menjelaskan secara detail. Ia hanya mengatakan bila Kejati memperlukan KPK siap memberikan dukungan, seperti dukungan bantuan ahli maupun hal-hal teknis lain untuk penanganan kasus tersebut.

“Karena itu hasil dari koordinasi ini, akan kami bahas lagi ditingkat pimpinan, sebelum menentukan tindaklanjut penanganannya,” akunya.

Staf Satgas unit koordinasi supervisi KPK Deny Irawan menambahkan sebagai tindaklanjut dari koordinasi ini, akan terus memantau penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani jajaran penegak hukum yang ada di DIY, baik Kejati maupun Polda DIY.

“Setelah dari sini (Kejati) kami juga akan melakukan koordinasi dengan Polda DIY, untuk kasus lain,” terangnya.

Sebagaimana diketahui Kejati DIY, secara resmi menetapkan mantan bupati dan kepala kantor pemuda dan olahraga Bantul, Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo atas dugaan korupsi dana hibah KONI Bantul ke klub sepakbola Persiba Bantul Rp12,5 miliar pada APBD Bantul 2011, Jumat (19/7). Penetapan ini, setelah Kejati melakukan gelar perkara, Kamis (18/7) ditemukan adanya alay bukti yang cukup , sehingga Kejati DIY meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan beserta tersangkanya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6416 seconds (0.1#10.140)