Kasus hibah Persiba mulai dilirik KPK

Rabu, 24 Juli 2013 - 14:57 WIB
Kasus hibah Persiba...
Kasus hibah Persiba mulai dilirik KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu kejaksaan tinggi (Kejati) DIY dalam menanggani kasus-kasus korupsi yang ada di daerah ini. Satu di antaranya kasus dugaan korupsi hibah KONI Bantul ke Persiba Rp12,5 miliar tahun 2011 maupun kasus lain yang sekarang sedang dalam penangangan Kejati DIY.

“Jika ada kendala, kami siap memberikan dukungan,” ungkap Kasatgas unit koordinasi supervise KPK Didik Prakoso usai melakukan koordinasi dengan Kejati DIY terhadap kasus-kasus korupsi di DIY, di kejaksaan setempat, Rabu (24/7).

Untuk itu, KPK terus akan melakukan koordinasi dengan Kejati DIY untuk penangganan masalah ini. Sehingga jika ada kendala segera dapat mengetahui dan mencarikan solusinya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kendala yang berarti.

“Yang jelas apa yang sedang ditangani jajaran penegak hukum sebagai mitra dengan KPK kami dukung, semua,” tandasnya.

Ditanya mengenai bentuk dukungan, Didik tidak menjelaskan secara detail. Ia hanya mengatakan bila Kejati memperlukan KPK siap memberikan dukungan, seperti dukungan bantuan ahli maupun hal-hal teknis lain untuk penanganan kasus tersebut.

“Karena itu hasil dari koordinasi ini, akan kami bahas lagi ditingkat pimpinan, sebelum menentukan tindaklanjut penanganannya,” akunya.

Staf Satgas unit koordinasi supervisi KPK Deny Irawan menambahkan sebagai tindaklanjut dari koordinasi ini, akan terus memantau penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani jajaran penegak hukum yang ada di DIY, baik Kejati maupun Polda DIY.

“Setelah dari sini (Kejati) kami juga akan melakukan koordinasi dengan Polda DIY, untuk kasus lain,” terangnya.

Sebagaimana diketahui Kejati DIY, secara resmi menetapkan mantan bupati dan kepala kantor pemuda dan olahraga Bantul, Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo atas dugaan korupsi dana hibah KONI Bantul ke klub sepakbola Persiba Bantul Rp12,5 miliar pada APBD Bantul 2011, Jumat (19/7). Penetapan ini, setelah Kejati melakukan gelar perkara, Kamis (18/7) ditemukan adanya alay bukti yang cukup , sehingga Kejati DIY meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan beserta tersangkanya.
(wbs)
Berita Terkait
Rans Prestige Sportainment...
Rans Prestige Sportainment Dukung Kemajuan Olahraga Nasional
Momen Keseruan Spektakuler...
Momen Keseruan Spektakuler Acara Merah Meriah Sportainment
Sekda DKI: Formula E...
Sekda DKI: Formula E Hadir sebagai Green Sportainment
Atlet Rusia Pernah Ditawari...
Atlet Rusia Pernah Ditawari Rp2,9 miliar untuk Berkencan dengan Pria Hidung Belang
Kisah Rodman saat Berkunjung...
Kisah Rodman saat Berkunjung ke Korut: Dari Karpet Merah hingga Sambutan Meriah
Gara-Gara Video Panas,...
Gara-Gara Video Panas, Lavezzi Merasa Diperas
Berita Terkini
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji CobaDenmark vs Ukraina
44 menit yang lalu
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
1 jam yang lalu
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
3 jam yang lalu
Indonesia Lolos Dramatis...
Indonesia Lolos Dramatis ke Semifinal Piala AFF U-19 usai Tekuk Vietnam
9 jam yang lalu
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
13 jam yang lalu
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
14 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved