Cilic berencana banding usai tervonis doping
A
A
A
Sindonews.com - Marin Cilic mengaku akan mengajukan banding ketika petenis Kroasia tersebut dijatuhkan hukuman 9 bulan larangan bermain oleh Federasi Tenis Internasional (ITF), pada Senin (16/9) waktu setempat.
Diketahui, hasil tes petenis Kroasia berusia 24 tahun itu terbukti positif mengandung nikethamide, obat terlarang dalam tes yang dilakukan setelah Munich Terbuka pada bulan April lalu. ITF menilai Cilic sengaja mengonsumsi substansi zat tersebut melalui tablet glukosa Coramine yang telah dibelinya dari apotek.
Melihat sanski yang telah dijatuhkan ITF membuat Cilic geram. Pasalnya, ia mengklaim tidak menyadari bahwa tablet glukosa Coramine yang telah dibelinya dari apotek mengandung zat yang dilarang oleh ITF. Karenanya, petenis yang kini menduduki peringkat 24 dunia tersebut berencana mengajukan banding.
"Substansi yang dimaksud berasal dari sebuah tablet glukosa yang saya beli di apotek di Perancis. Tanpa diketahui saya, tablet glukosa itu ternyata mengandung zat yang dilarang ITF pada setiap kompetisi," kata Cilic dalam sebuah pernyataan dilansir Sport24, Selasa (17/9/2013).
"Saya ingin menekankan bila saya tidak pernah sadar atau sengaja mengkonsumsi setiap zat yang dilarang. Karena saya selalu menentang setiap penggunaan meningkatkan kinerja zat dalam olahraga. Yang jelas, dengan putusan itu saya berencana mengajukan banding," tambahnya.
Hukuman itu sendiri akan mulai berlaku terhitung mulai sejak dia memberikan sampel asli dan akan berakhir pada 31 Januari tahun depan. Skorsing tersebut dipastikan bila Cilic melewatkan turnamen Grand Slam pertama di Australia Terbuka pada awal tahun depan.
Diketahui, hasil tes petenis Kroasia berusia 24 tahun itu terbukti positif mengandung nikethamide, obat terlarang dalam tes yang dilakukan setelah Munich Terbuka pada bulan April lalu. ITF menilai Cilic sengaja mengonsumsi substansi zat tersebut melalui tablet glukosa Coramine yang telah dibelinya dari apotek.
Melihat sanski yang telah dijatuhkan ITF membuat Cilic geram. Pasalnya, ia mengklaim tidak menyadari bahwa tablet glukosa Coramine yang telah dibelinya dari apotek mengandung zat yang dilarang oleh ITF. Karenanya, petenis yang kini menduduki peringkat 24 dunia tersebut berencana mengajukan banding.
"Substansi yang dimaksud berasal dari sebuah tablet glukosa yang saya beli di apotek di Perancis. Tanpa diketahui saya, tablet glukosa itu ternyata mengandung zat yang dilarang ITF pada setiap kompetisi," kata Cilic dalam sebuah pernyataan dilansir Sport24, Selasa (17/9/2013).
"Saya ingin menekankan bila saya tidak pernah sadar atau sengaja mengkonsumsi setiap zat yang dilarang. Karena saya selalu menentang setiap penggunaan meningkatkan kinerja zat dalam olahraga. Yang jelas, dengan putusan itu saya berencana mengajukan banding," tambahnya.
Hukuman itu sendiri akan mulai berlaku terhitung mulai sejak dia memberikan sampel asli dan akan berakhir pada 31 Januari tahun depan. Skorsing tersebut dipastikan bila Cilic melewatkan turnamen Grand Slam pertama di Australia Terbuka pada awal tahun depan.
(akr)