Bendahara PSSI Tangerang ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Polres Metro Tangerang akhirnya menahan pengguna anggaran sponsorship PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang kepada Pengurus Cabang PSSI Kota Tangerang Rp500 juta. Adapun yang ditahan adalah bendaharanya, yakni Syahril pada Sabtu (30/11).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengaku, Syahril ditahan setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (29/11) hingga Sabtu (30/11). “Setelah kami konfrontir dengan tersangka pemberi anggaran yakni Direktur PDAM (Ahmad Marju Kodri), Syahril langsung kami tahan,” terangnya.
Kepada penyidik, menurut Sutarmo, Syahril mengaku telah mengembalikan uang sponsorship tersebut kepada Ahmad Marju Kodri (AMK) sebanyak Rp350 juta. “Namun, setelah dikonfrontir AMK menolak pernyataan tersebut. Sedangkan Syahril tidak dapat menunjukan bukti dan saksi. Karena khawatir tersangka akan membuat rekayasa dalam menggunakan anggaran, kami pun langsung menahannya,” terangnya.
Apakah AMK dan Syahril satu ruangan? Menurut Sutarmo saat ini masih terpisah. “Karena kami masih melakukan penyidikan. Tetapi kasus ini akan terhenti sampai di Syahril. Karena si pemberi anggaran yang kita sangka telah melanggar kewenangan dan pengguna anggaran yang kami sangka telah melanggar pasal korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain sudah terpenuhi,” ujarnya.
Sedangkan soal anggaran sponsorhip yang juga mengalir kepada anak mantan wali kota Tangerang Wahidin Halim, yakni Fadlin Akbar .”Kita hanya menyidik yang sudah dinyatakan oleh BPKP ada kerugian Negara, kita enggak menyelidiki yang itu,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengaku, Syahril ditahan setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (29/11) hingga Sabtu (30/11). “Setelah kami konfrontir dengan tersangka pemberi anggaran yakni Direktur PDAM (Ahmad Marju Kodri), Syahril langsung kami tahan,” terangnya.
Kepada penyidik, menurut Sutarmo, Syahril mengaku telah mengembalikan uang sponsorship tersebut kepada Ahmad Marju Kodri (AMK) sebanyak Rp350 juta. “Namun, setelah dikonfrontir AMK menolak pernyataan tersebut. Sedangkan Syahril tidak dapat menunjukan bukti dan saksi. Karena khawatir tersangka akan membuat rekayasa dalam menggunakan anggaran, kami pun langsung menahannya,” terangnya.
Apakah AMK dan Syahril satu ruangan? Menurut Sutarmo saat ini masih terpisah. “Karena kami masih melakukan penyidikan. Tetapi kasus ini akan terhenti sampai di Syahril. Karena si pemberi anggaran yang kita sangka telah melanggar kewenangan dan pengguna anggaran yang kami sangka telah melanggar pasal korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain sudah terpenuhi,” ujarnya.
Sedangkan soal anggaran sponsorhip yang juga mengalir kepada anak mantan wali kota Tangerang Wahidin Halim, yakni Fadlin Akbar .”Kita hanya menyidik yang sudah dinyatakan oleh BPKP ada kerugian Negara, kita enggak menyelidiki yang itu,” ujarnya.
(wbs)