Gugatan perdata Ecclestone ditolak

Jum'at, 24 Januari 2014 - 10:37 WIB
Gugatan perdata Ecclestone ditolak
Gugatan perdata Ecclestone ditolak
A A A
Sindonews.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah atau ungkapan itu nampaknya pas dirasakan Bernie Ecclestone. Setelah mengundurkan diri dari CEO F1, akibat tersandung masalah penjualan saham pada tahun 2006 lalu. Kini masalah baru datang. Yakni gugatan perdata Ecclestone terhadap perusahaan investasi yang berbasis di Amerika (Bluewaters Communications Holdings LLC) ditolak Pengadilan New York.

Bluewaters sebelumnya sempat memberikan pernyataan bahwa Ecclestone telah melakukan penjualan saham F1 sepihak kepada CVC atau perusahaan di Jerman tahun 2006 lalu. Bahkan mereka menuduh jika pria berusia 82 tahun tersebut sudah melakukan penyuapan kepada kepala kantor Bayern LB Gerhard Gribkowsky.

Mendengar pernyataan itu, Ecclestone geram. Ia pun langsung melakukan gugatan perdata di Pengadilan New York. Sayang, usahanya tersebut gagal terwujud setelah Bransten terhadap gugatan terdakwa.

"New York adalah Pengadilan paling nyaman bagi sengketa hukum ini. Tindakan ini bukan tentang usaha bisnis yang hilang di New York, tetapi lebih pada tuduhan bahwa seorang warga negara Inggris menyuap warga negara Jerman untuk memaksa bank Jerman menjual sahamnya di perusahaan Jersey,” tutur hakim Bransten dilaman Planetf1, Jumat (24/1).

Ecclestone dan Gribkowsky, yang sama-sama pernah menduduki jabatan direktur Bayern Landesbank, didakwa bersekongkol menurunkan nilai Formula 1 ketika dijual agar Ecclestone tetap bisa menguasai olahraga ini.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5686 seconds (0.1#10.140)