Ecclestone bebas dari tuduhan suap

Kamis, 20 Februari 2014 - 19:32 WIB
Ecclestone bebas dari...
Ecclestone bebas dari tuduhan suap
A A A
Sindonews.com - Mantan bos Formula 1, Bernie Ecclestone memenangkan kasus atas tuduhan penyuapan kepada seorang bankir dari Bayern Landesbank, Gerhard Gribkowsky. Kasus dugaan suap yang melibatkan Bernie pertama kali diungkapkan oleh media Jerman, Constantin Medien yang melayangkan gugatan sebesar USD140 juta.

Seperti dilansir Crash, Kamis (20/2) Bernie dituduh melakukan penyuapan senilai USD44 juta kepada Gribkowsky. Penyuapan ini bertujuan agar perusahaan Bernia, Delta Topco, tetap menjadi penyelenggara F1. Di Pengadilan Tinggi London, Ecclestone didakwa meneken "kesepakatan korup" dengan seorang bankir delapan tahun lalu guna memfasilitasi penjualan kelompok Formula 1 ke seorang pembeli pilihannya.

Sebuah perusahaan Jerman kalah bersaing sebagai akibat kesepakatan itu. Oleh karena itu perusahaan tersebut memperkarakan Ecclestone di pengadilan. Namun kini pemimpin dibalik layar Formula 1 yang telah 40 tahun terakhir berjaya tampaknya bakal bebas dari tuduhan. Meski belum ada tanggapan resmi dari pengadilan maupun Ecclestone, mantan bos Formula 1 dikabarkan telah memenangkan kasus.

Sebelumnya Bernie yang berusia 82 tahun akan dihadapkan ke pengadilan di kota itu dan jika terbukti, ini akan mengakibatkan akhir dari karirnya yang telah dijalani selama beberapa dekade dan terancam hukuman penjara. Gribkowsky sebelumnya telah mengakui menerima uang tersebut untuk menurunkan nilai saham F-1 sementara Bernie membantah tuduhan ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0628 seconds (0.1#10.140)