Tanpa izin, polisi bakal bubarkan acara nobar

Kamis, 27 Februari 2014 - 22:37 WIB
Tanpa izin, polisi bakal...
Tanpa izin, polisi bakal bubarkan acara nobar
A A A
Sindonews.com – Euforia para pecinta sepak bola untuk menyaksikan tim kesayangnnya berlaga dengan mengadakan sebuah acara nonton bareng (nobar) di Kota Bandung sepertinya harus tertahan. Pasalnya, saat ini di Kota Bandung tengah diberlakukan rekomendasi dari kepolisian agar tempat hiburan tutup hingga pukul 00.00 WIB.

Tapi jangan khawatir, khusus untuk nobar, pihak kepolisian sedikit memberikan kelonggaran. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, mengungkapkan jika pihaknya memperbolehkan para komunitas untuk menggelar acara nobar asalkan telah mengantongi izin. “Kalau mau nobar bola harus ada izin dan pemberitahuan sebelumnya dong,” tuturnya kepada wartawan.

Menurut Mashudi, izin tersebut sudah sesuai prosedur dari izin keramaian. Pasalnya, untuk mengumpulkan 10 orang atau lebih disuatu tempat dalam sebuah kegiatan panitia diharuskan memiliki izin dari pihak kepolisian.

Hal itu dimaksudkan agar di saat terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti kerusuhan atau pun lainnya, pihak kepolisian bisa ikut bertanggungjawab. “Kalau ada apa-apa, siapa yang mau tanggung jawab?" tegasnya.

Pihaknya memastikan, jika nobar telah memiliki izin maka nantinya anggota di lapangan akan melakukan penjagaan di sekitar lokasi nobar terebut. Namun, jika tidak ada izin maka pihaknya akan mengambil sikap tegas berupa pembubaran.

Dalam kesempatan itu, Mashudi pun menegaskan, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan rekomendasi jam operasional tempat hiburan malam yang harus tutup pada pukul 00.00 WIB. “Jadi jangan dikait-kaitkan dengan itu (rekomendasi),” tegasnya.

Seperti diketahui, awal 2014, Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad Iriawan, telah memberikan rekomendasi terhadap Pemkot Bandung agar tempat hiburan malam tutup hingga pukul 00.00 WIB.

Akan tetapi, hingga saat ini, rekomendasi tersebut masih dalam tahap penggodogan oleh Pemkot Bandung. Meski belum disahkan oleh Pemkot Bandung, namun pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap tempat hiburan yang buka di atas pukul 00.00 WIB, salah satunya adalah Bar and Bistro The Loft di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Selama ini, Pemkot Bandung masih berpedoman pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Kepariwisataan. Dalam aturan itu, tempat hiburan boleh beroperasi hingga pukul 3.00 WIB.
(nug)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0791 seconds (0.1#10.140)