Persipasi diduga jual tiket ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Rupanya manajemen Persipasi harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, uang penjualan tiket tidak masuk kas daerah. Pemerintah Kota Bekasi anggap retribusi tiket itu ilegal.
Setoran tiket itu terjadi saat Persipasi melakukan pertandingan persahabatan dengan Persija Jakarta beberapa waktu laly. Harga tiket terbagi kelas A di tribun Barat dan Timur dijual Rp 40 ribu per tiket, dan kelas B di tribun Barat dan Timur dijual Rp 25 ribu per tiket.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, bahwa tiket yang sudah di jual saat laga persahabatan Persipasi dan Persija beberapa waktu lalu itu ilegal. Sehingga pihaknya tak meminta pajak dari penjualan tiket yang dianggap tidak berpayung hukum. "Kalau pelaksanaannya tidak resmi, pemerintah tidak berani menarik pajaknya," ucapnya.
Pria berkumis ini menambahkan, pihaknya juga beralasan penjualan tiket tidak porporasi dengan Dispenda. Sehingga, tidak aturan yang bisa menampung seluruh penjualan tiket. "Harusnya tiket itukan di berikan nomor seri (porporasi), jadi tiket itu kita anggap tidak sah atau ilegal," katanya.
Malah pihak, Dispenda juga mempertanyakan dalam perjualan tiket itu siapa yang bertanggung jawab dari hasil penjualan tiket di stadion milik barang aset daerah.
Sementara itu, Ketua Persipasi, Yulianto mengaku untuk saat ini pajak dari hasil penjualan tiket saat laga persahabatan Persipasi melawan Persija berjumlah Rp 317 juta. Dia pun mengakui, apabila dana itu belum di setorkan ke Pemkot Bekasi karena pada saat pihak Panitia Pelaksana (Panpel) ingin menyetorkan justru ditolak pemerintah daerah. "Setoran kita di tolak, karena masih ada selisih perhitungannya," tandasnya.
Setoran tiket itu terjadi saat Persipasi melakukan pertandingan persahabatan dengan Persija Jakarta beberapa waktu laly. Harga tiket terbagi kelas A di tribun Barat dan Timur dijual Rp 40 ribu per tiket, dan kelas B di tribun Barat dan Timur dijual Rp 25 ribu per tiket.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, bahwa tiket yang sudah di jual saat laga persahabatan Persipasi dan Persija beberapa waktu lalu itu ilegal. Sehingga pihaknya tak meminta pajak dari penjualan tiket yang dianggap tidak berpayung hukum. "Kalau pelaksanaannya tidak resmi, pemerintah tidak berani menarik pajaknya," ucapnya.
Pria berkumis ini menambahkan, pihaknya juga beralasan penjualan tiket tidak porporasi dengan Dispenda. Sehingga, tidak aturan yang bisa menampung seluruh penjualan tiket. "Harusnya tiket itukan di berikan nomor seri (porporasi), jadi tiket itu kita anggap tidak sah atau ilegal," katanya.
Malah pihak, Dispenda juga mempertanyakan dalam perjualan tiket itu siapa yang bertanggung jawab dari hasil penjualan tiket di stadion milik barang aset daerah.
Sementara itu, Ketua Persipasi, Yulianto mengaku untuk saat ini pajak dari hasil penjualan tiket saat laga persahabatan Persipasi melawan Persija berjumlah Rp 317 juta. Dia pun mengakui, apabila dana itu belum di setorkan ke Pemkot Bekasi karena pada saat pihak Panitia Pelaksana (Panpel) ingin menyetorkan justru ditolak pemerintah daerah. "Setoran kita di tolak, karena masih ada selisih perhitungannya," tandasnya.
(wbs)