Penyusup Rumah Allen Terancam Penjara Satu Tahun

Kamis, 21 Agustus 2014 - 19:44 WIB
Penyusup Rumah Allen...
Penyusup Rumah Allen Terancam Penjara Satu Tahun
A A A
FLORIDA - Ray Allen beserta keluarga merasa puas dengan keputusan Kejaksaan Negeri Dade County, Miami. Setelah tujuh remaja nekat menyusup rumahnya di Coral Gables, Florida, pekan lalu.

"Ray dan Shannon (istrinya) telah menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Dade County telah memberikan tuduhan pelanggaran terhadap tujuh penyusup ke rumah mereka. Seperti apa nasib mereka, itu sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan. Yang jelas, Ray berserta keluarga merasa puas dengan dua putusan (mengadili dan sanksi)," tutur Gregory Victor, selaku pengacara Allen dikutip USA Today, Kamis (21/8).

Sekedar informasi, pada 14 Agustus lalu. Allen dan keluarganya terkejut ketika rumahnya diganggu oleh tujuh penyusup (pencurian) pada pukul 02.30 dini hari waktu setempat. Beruntung istri dan anak-anaknya aman saat kejadian itu berlangsung. Tak terima dengan aksi nekat remaja yang tak disebutkan namanya itu, shooting guard Miami Heat ini mengambil inisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Pemilik nomor 34 itu pun terkejut ketika pihak kepolisian di Florida tidak melakukan penangkapan. Mereka beranggapan bahwa pihak berwenang tidak bisa melanjutkan tuntutan pencurian, karena tidak ada bukti yang menyudutkan remaja tentang kejahatan yang diklaimnya tersebut.

Tak terima dengan jawaban pihak kepolisian Florida, Allen memilih mengadukan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Dede-Caunty. Langkahnya itu patut diacungi jempol saat mereka menjatuhkan sanksi kepada tujuh remaja atau pelaku penyusup rumahnya itu.

"Allen bersyukur bahwa tidak ada yang terluka dan mereka menghargai atas semua dukungan yang telah mereka terima selama ini.

Victor menambahkan ketujuh penyusup rumah Allen terancam kena hukuman 1 tahun penjara dan denda USD1000 atau sekira Rp 11 juta
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0506 seconds (0.1#10.140)