Jaksa Afrika Selatan Ajukan Banding Hukuman Pistorius
A
A
A
JOHANNESBURG - Hukuman penjara lima tahun yang diberikan kepada atlet paralimpik, Oscar Pistorius dibanding oleh Otoritas Jaksa Afrika Selatan. Hukuman yang diberikan kepada Pistorus dinilai terlalu ringan mengingat apa yang dilakukan atlet berusia 27 tahun itu.
Atlet yang menharumkan nama penyandang cacat di kancah olahraga internasional itu terlibat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Reeva Steenkamp tujuh bulan lalu. Saat itu, Pistorius mengaku tak sengaja menembak kekasihnya di rumahnya hingga tewas Februari lalu karena dikira penyusup.
Bulan lalu Pistorius dituntut selama lima tahun setelah hakim Thokozile Masipa menilai apa yang dilakukan atlet penyandang cacat itu masih disebut human error. Kini langkah pun diambil oleh Otoritas Jaksa Penuntut dengan mengajukan banding agar hukuman Pistorius ditinjau kembali
"Hari ini, kami mengumumkan NPA memang ingin mengajukan aplikasi untuk mengajukan banding bukti dan pernyataan," ucap Jaksa Otoritas Nasional dalam sebuah pernyataan yang dilansir reuters, Selasa (4/11).
"Manfaat dari argumen NPA dalam hal ini terkandung dalam makalah yang disampaikan ke registrasi Pengadilan Tinggi Utara Gauteng hari ini," sambung isi pernyataan.
Hukuman Pistorius yang terbilang ringan juga mendapat protes dari para pegiat hukum dan Liga Perempuan dari Kongres Nasional Afrika. Menurutnya, hukuman ringan Pistorus pasti ada yang salah dengan sistemnya.
"Selanjutnya Kami mengumumkan, seperti yang telah kita indikasikan sebelumnya, daya tarik pada keyakinan didasarkan pada persoalan hukum," kata Juru Bicara NPA Nathi Ncube kepada sebuah stasiun radio.
Atlet yang menharumkan nama penyandang cacat di kancah olahraga internasional itu terlibat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Reeva Steenkamp tujuh bulan lalu. Saat itu, Pistorius mengaku tak sengaja menembak kekasihnya di rumahnya hingga tewas Februari lalu karena dikira penyusup.
Bulan lalu Pistorius dituntut selama lima tahun setelah hakim Thokozile Masipa menilai apa yang dilakukan atlet penyandang cacat itu masih disebut human error. Kini langkah pun diambil oleh Otoritas Jaksa Penuntut dengan mengajukan banding agar hukuman Pistorius ditinjau kembali
"Hari ini, kami mengumumkan NPA memang ingin mengajukan aplikasi untuk mengajukan banding bukti dan pernyataan," ucap Jaksa Otoritas Nasional dalam sebuah pernyataan yang dilansir reuters, Selasa (4/11).
"Manfaat dari argumen NPA dalam hal ini terkandung dalam makalah yang disampaikan ke registrasi Pengadilan Tinggi Utara Gauteng hari ini," sambung isi pernyataan.
Hukuman Pistorius yang terbilang ringan juga mendapat protes dari para pegiat hukum dan Liga Perempuan dari Kongres Nasional Afrika. Menurutnya, hukuman ringan Pistorus pasti ada yang salah dengan sistemnya.
"Selanjutnya Kami mengumumkan, seperti yang telah kita indikasikan sebelumnya, daya tarik pada keyakinan didasarkan pada persoalan hukum," kata Juru Bicara NPA Nathi Ncube kepada sebuah stasiun radio.
(bbk)