Banding Ditolak CAS, Barca Puasa Belanja

Selasa, 30 Desember 2014 - 19:47 WIB
Banding Ditolak CAS, Barca Puasa Belanja
Banding Ditolak CAS, Barca Puasa Belanja
A A A
BARCELONA - Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak banding Barcelona terkait hukuman tidak boleh beraktivitas di dua periode bursa transfer. Dengan demikian, CAS menguatkan sanksi yang dijatuhkan FIFA.

FIFA menghukum Barcelona tidak boleh jual-beli pemain akibat melanggar aturan status dan transfer pemain di bawah umur. Dalam penyelidikan FIFA pada 2009 hingga 2013, sedikitnya Barcelona telah mendatangkan sepuluh pemain di bawah umur, termasuk Alen Halilovic.

Awalnya, sanksi FIFA berlaku mulai transfer musim panas Agustus 2014, namun ditangguhkan karena ada upaya banding dari Barcelona ke Komisi banding FIFA. Atas penangguhan itu, Barcelona bisa menggaet pemain seperti Luis Suarez, Ivan Rakitic, Jeremy Mathieu, Thomas Vermaelen, Marc-Andre ter Stegen, dan Claudio Bravo musim panas lalu.

Dalam perjalannnya, banding Barcelona di tolak FIFA. Lalu, klub Katalan itu berjuang lewat CAS. Namun, CAS pun menolak upaya banding tersebut. "CAS menolak banding yang diajukan oleh FC Barcelona melawan FIFA tentang keputusan yang dikeluarkan oleh Komite Banding FIFA pada tanggal 19 Agustus 2014," demikian pernyataan CAS, Selasa (30/12/2014).

"Panel menemukan fakta bahwa Barcelona telah melanggar aturan mengenai perlindungan anak di bawah umur dan pendaftaran anak di bawah umur masuk akademi sepak bola (La Masia)... Dengan demikian, keputusan FIFA dikonfirmasi secara penuh dan sanksi tetap berlaku."

Keputusan CAS merupakan kata akhir larangan. Dengan dikeluarkannya keputusan CAS, maka Barcelona dilarang melakukan jual-beli pemain lokal maupun asing pada bursa transfer Januari 2015 dan bursa transfer msuim panas Agustus 2005, dan baru dapat beraktivitas pada bursa transfer musim dingin 2016.

Selain hukuman larangan transfer, Barcelona juga harus membayar denda senilai 450.000 franc Swiss (sekitar Rp5,78 triliun), dan diberi waktu 90 hari sejak hukuman diumumkan.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6718 seconds (0.1#10.140)