Depak Arema dan Persebaya, DPR Merasa Dilecehkan BOPI

Rabu, 01 April 2015 - 20:58 WIB
Depak Arema dan Persebaya,...
Depak Arema dan Persebaya, DPR Merasa Dilecehkan BOPI
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi X merasa dilecehkan oleh Badan Olah Raga Profesional Indonesia (BOPI). Pasalnya, rekomendasi Komisi X untuk segera menggelar kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015 pada 4 April dengan format 18 tim, sama sekali tidak diindahkan.

Sikap membangkakng BOPI ini ditunjukkan dengan tidak memberikan rekomendasi Arema Cronus dan Persebaya Surabaya. Dan, untuk itu pekan depan, Komisi X akan meminta keterangan terkait persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menpora Imam Nahrawi.

"Komisi X DPR akan mempertanyakan keputusan BOPI dalam rapat kerja dengan Menpora RI yang akan kita gelar minggu depan. Semestinya BOPI sebagai lembaga mandiri yang dibentuk pemerintah menghormati dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi X dalam RDPU, 26 Maret 2015 di mana telah disebutkan pada poin 2, Komisi X DPR RI menekankan bahwa pelaksanaan kick off ISL 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 4 April 2015 yang diikuti 18 klub," ungkap Ketua Komisi X, Teuku Riefky Harsya saat dihubungi Sindonews, Rabu (1/4/2015). (Baca juga : DPR Minta BOPI Dibubarkan)

Selain menganggap BOPI telah mengingkari kesepakatan dalam RDPU, Teuku Riefky juga menuding pemerintah mengabaikan DPR sebagai badan pembuat dan pengawas undang-undang. "Semestinya semua pihak terutama institusi negara dalam hal ini Menpora dan BOPI menghargai dan menghormati lembaga negara DPR RI,"katanya.

Lebih lanjut politis Partai Demokrat itu menjelaskan berdasarkan pasal 74 ayat 2 UU No 42 tahun 2014 Jo UU 17 tahun 2014 tentang MD3, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR.

"Kami sebagai wakil rakyat telah menjalankan tugas,fungsi dan kewenangan yang diatur dan dilindungi UU. Semestinya semua pihak terutama institusi negara dalam hal ini Menpora dan BOPI menghargai dan menghormati lembaga negara DPR RI."
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)