TEGAS : Pemerintah Minta Polisi Larang Arema & Persebaya Tanding
Kamis, 09 April 2015 - 18:16 WIB
TEGAS : Pemerintah Minta Polisi Larang Arema & Persebaya Tanding
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kempora) meminta aparat kepolisian untuk tidak memberikan izin pertandingan pada Arema Cronus dan Persebaya Surabaya. Permintaan kepada Polisi Republik Indonesia (Polri) ini tertuang dalam surat per tanggal 8 April.
Surat bernomor 01138/Menpora/IV/2015 itu meminta kepolisian untuk tidak memberikan izin keramaian pada pertandingan yang melibatkan dua tim di Kategori C tersebut. Pernyataan permintaan pada polisi ini disampaikan Tim Sembilan yang merupakan bentukan Kemepora.
Dalam pemaparannya di Jakarta, Kamis (9/4/2015), Tim Sembilan mengungkapkan, PSSI dan PT Liga Indonesia sebagai operator mau tidak mau harus menaati aturan yang diterbitkan pemerintah. Ketua Tim Sembilan Oergoseno menghimbau Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menaati rekomendasi BOPI untuk tidak melanjutkan kompetisi dengan melibatkan Arema dan Persebaya. "Mereka bermain di Indonesia, artinya mereka harus menaati pemerintah Indonesia," kata Oegroseno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah menerbitkan ultimatum kepada dua klub di Kategori C untuk menyerahkan dokumen rekonsiliasi paling lambat 10 April 2015. Jika tenggat waktu diabaikan, PT Liga Indonesia, PSSI dianggap tidak mematuhi aturan pemerintah.
Surat bernomor 01138/Menpora/IV/2015 itu meminta kepolisian untuk tidak memberikan izin keramaian pada pertandingan yang melibatkan dua tim di Kategori C tersebut. Pernyataan permintaan pada polisi ini disampaikan Tim Sembilan yang merupakan bentukan Kemepora.
Dalam pemaparannya di Jakarta, Kamis (9/4/2015), Tim Sembilan mengungkapkan, PSSI dan PT Liga Indonesia sebagai operator mau tidak mau harus menaati aturan yang diterbitkan pemerintah. Ketua Tim Sembilan Oergoseno menghimbau Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menaati rekomendasi BOPI untuk tidak melanjutkan kompetisi dengan melibatkan Arema dan Persebaya. "Mereka bermain di Indonesia, artinya mereka harus menaati pemerintah Indonesia," kata Oegroseno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah menerbitkan ultimatum kepada dua klub di Kategori C untuk menyerahkan dokumen rekonsiliasi paling lambat 10 April 2015. Jika tenggat waktu diabaikan, PT Liga Indonesia, PSSI dianggap tidak mematuhi aturan pemerintah.
(bbk)