Rekonsiliasi Persebaya Jauh Panggang dari Api!
A
A
A
SURABAYA - Desakan Menpora Imam Nahrawi agar dua kubu Persebaya yang bersengketa untuk melakukan rekonsilasi seperti api jauh dari panggang. Selain batas waktu cuma dua hari, kedua kubu juga belum ada komunikasi.
CEO Persebaya, Gede Widiade yang berada di bawah bendera PT. Mitra Muda Inti Berlian (MMIB), belum terpikir akan melakukan pertemuan dengan kubu Persebaya di bawah P.T Persebaya Indonesia (PI). "Kita monggo-monggo (silakan) saja asal ada win win solution,''ucap Gede.
Sampai saat ini, Persebaya yang kini tengah berkiprah di kompetisi QNB League 2015 masih menunggu instruksi dari PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia. "Kita belum ada komunikasi dengan siapa pun. Kalau saya terserah PSSI saja,''ujarnya.
Terpisah, Komisaris PT Persebaya Indonesia, Saleh Ismail Mukadar menegaskan rekonsiliasi bisa terjadi jika hak-hak PT Persebaya Indonesia dikembalikan. "Hak itu bukan hanya ikut kompetisi, tapi juga hak seperti logo dan lain-lainya,''ujarnya.
Ditegaskan Saleh, jika PT. Persebaya Indonesia sudah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3). PT. Persebaya menggugat PT. Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) karena dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selaku Komisaris Utama PT. Persebaya Indonesia, Saleh menyatakan PT. Persebaya Indonesia adalah sebuah badan hukum yang didirikan khusus untuk mengelola Persebaya. "Kita lagi gugat mereka. Bisa bertemu di Pengadilan nanti. Rekonsiliasi bisa saja terjadi ketika hak-hak PT. Persebaya Indonesia diakui atas Persebaya Indonesia,"tegasnya.
Sebelumnya, Deputi V Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, Kemenpora memberi waktu pada pihak-pihak internal Arema dan Persebaya yang saling bersengketa untuk segera membuktikan penyerahan dokumen rekonsiliasi dengan materai cukup kepada Kemenpora.
"Tenggatnya adalah 2 x 24 jam sejak Siaran Pers ini dipublikasikan di web Kemenpora. Artinya, batas waktu toleransi itu adalah hingga jam 16.37 WIB tanggal 10 April 2015,"ujar Gatot.
Gatot menambahkan, meski ramai diwacanakan di sejumlah media, hingga detik ini belum ada tanda-tanda yang signifikan terhadap kondisi ke arah rekonsiliasi. Yang kini dibutuhkan sangat segera oleh Kemenpora adalah berupa keseriusan dan konsistensi pihak-pihak yang saling bersengketa tersebut untuk membuktikan adanya dokumen rekonsiliasi secara tertulis.
"Hal ini agar ada kepastian hukum dan tidak mengganggu kelangsungan kompetisi ISL 2015 itu sendiri mengingat toleransi sudah diberikan lebih dari cukup,"tegasnya.
Lebih lanjut, Gatot menambahkan bahwa seandainya sampai tenggat terlewati persyaratan tak terpenuhi, Kemenpora akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penegakan aturan dalam proses perizinan penyelenggaraan keramaiannya kepada Kepolisian Republik Indonesia.
"Sikap-sikap Kemenpora ini adalah sesuai dengan surat No. 01133/Menpora.Set/IV /2015 tertanggal 8 April 2015 perihal teguran atas ketidakpatuhan PSSI terhadap peraturan perundang-undangan. Surat dari Kemenpora tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PSSI yang ditembuskan kepada: Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Kapolri, para Gubernur terkait, dan CEO PT Liga Indonesia,''tandasnya.
CEO Persebaya, Gede Widiade yang berada di bawah bendera PT. Mitra Muda Inti Berlian (MMIB), belum terpikir akan melakukan pertemuan dengan kubu Persebaya di bawah P.T Persebaya Indonesia (PI). "Kita monggo-monggo (silakan) saja asal ada win win solution,''ucap Gede.
Sampai saat ini, Persebaya yang kini tengah berkiprah di kompetisi QNB League 2015 masih menunggu instruksi dari PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia. "Kita belum ada komunikasi dengan siapa pun. Kalau saya terserah PSSI saja,''ujarnya.
Terpisah, Komisaris PT Persebaya Indonesia, Saleh Ismail Mukadar menegaskan rekonsiliasi bisa terjadi jika hak-hak PT Persebaya Indonesia dikembalikan. "Hak itu bukan hanya ikut kompetisi, tapi juga hak seperti logo dan lain-lainya,''ujarnya.
Ditegaskan Saleh, jika PT. Persebaya Indonesia sudah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3). PT. Persebaya menggugat PT. Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) karena dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selaku Komisaris Utama PT. Persebaya Indonesia, Saleh menyatakan PT. Persebaya Indonesia adalah sebuah badan hukum yang didirikan khusus untuk mengelola Persebaya. "Kita lagi gugat mereka. Bisa bertemu di Pengadilan nanti. Rekonsiliasi bisa saja terjadi ketika hak-hak PT. Persebaya Indonesia diakui atas Persebaya Indonesia,"tegasnya.
Sebelumnya, Deputi V Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, Kemenpora memberi waktu pada pihak-pihak internal Arema dan Persebaya yang saling bersengketa untuk segera membuktikan penyerahan dokumen rekonsiliasi dengan materai cukup kepada Kemenpora.
"Tenggatnya adalah 2 x 24 jam sejak Siaran Pers ini dipublikasikan di web Kemenpora. Artinya, batas waktu toleransi itu adalah hingga jam 16.37 WIB tanggal 10 April 2015,"ujar Gatot.
Gatot menambahkan, meski ramai diwacanakan di sejumlah media, hingga detik ini belum ada tanda-tanda yang signifikan terhadap kondisi ke arah rekonsiliasi. Yang kini dibutuhkan sangat segera oleh Kemenpora adalah berupa keseriusan dan konsistensi pihak-pihak yang saling bersengketa tersebut untuk membuktikan adanya dokumen rekonsiliasi secara tertulis.
"Hal ini agar ada kepastian hukum dan tidak mengganggu kelangsungan kompetisi ISL 2015 itu sendiri mengingat toleransi sudah diberikan lebih dari cukup,"tegasnya.
Lebih lanjut, Gatot menambahkan bahwa seandainya sampai tenggat terlewati persyaratan tak terpenuhi, Kemenpora akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penegakan aturan dalam proses perizinan penyelenggaraan keramaiannya kepada Kepolisian Republik Indonesia.
"Sikap-sikap Kemenpora ini adalah sesuai dengan surat No. 01133/Menpora.Set/IV /2015 tertanggal 8 April 2015 perihal teguran atas ketidakpatuhan PSSI terhadap peraturan perundang-undangan. Surat dari Kemenpora tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PSSI yang ditembuskan kepada: Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Kapolri, para Gubernur terkait, dan CEO PT Liga Indonesia,''tandasnya.
(aww)