Ini Butir Kesimpulan Rekonsiliasi Arema
Minggu, 12 April 2015 - 20:37 WIB
Ini Butir Kesimpulan Rekonsiliasi Arema
A
A
A
MALANG - Sejumlah tokoh yang terkait dengan upaya rekonsiliasi Arema berkumpul di kediaman Bupati Malang Rendra Kresna, Jalan Agus Salim, Kota Malang, Sabtu (11/4/2015) petang. Ada sejumlah kesimpulan menarik yang mengarah pada terwujudnya Arema bersatu.
Pihak-pihak yang hadir, yakni Rendra Kresna sebagai Bendahara Yayasan Arema, Andi Darussalam Tabusala yang mantan Presiden Direktur PT Liga Indonesia, Iwan Budianto selaku CEO Arema Cronus, serta Pengawas Yayasan Arema Bambang Winarno sepakat bahwa proses rekonsiliasi diawali dari pembenahan Organ Yayasan Arema. (Baca juga: Rekonsiliasi Singo Edan Terganjal Pengelola Arema IPL)
Selain itu, semua sepakat pekan depan akan melakukan rapat gabungan dengan mengundang seluruh Organ Yayasan Aerma atas akta Nurul Rahadianti yang disahkan pada 9 Mei 2012 yang tertuang dalam SK Menkumham No. AHU-AH.01.06-317. Mereka juga akan segera melaporkan Rapat Gabungan Yayasan Arema dan keputusan akhir rekonsiliasi kepada PT. Liga Indonesia dan PSSI dengan tembusan kepada Menpora/BOPI.
Namun, di tengah kesepakatan itu muncul ketidakpuasan dari PT Arema Indonesia. Mereka mengklaim sebagai badan hukum resmi pengelola klub Arema Indonesia merasa tidak pernah melakukan kontak dengan pihak dimaksud apalagi rekonsiliasi seperti diberitakan media.
Berikut-butir-butir kesepakatn pertemuan, Sabtu (11/4/2015).
1. Para pihak yang hadir adalah Organ Yayasan Arema yang tertuang dalam akta nomor 1 tanggal 3 Agustus 2009 Notaris Nurul Rahadianti yang disahkan pada 9 Mei 2012 yang tertuang dalam SK Menkumham No. AHU-AH.01.06-317 dan Pengurus PT Arema Indonesia.
2. Pihak ketua yayasan dalam hal ini dijabat Bapak. H. Muhammad Nur, Msi memberikan kuasa untuk hadir kepada Bapak Gunadi Handoko SH. MH.
3. Para pihak yang hadir dalam pertemuan sepakat ingin agar Arema tetap tampil dan eksis di kompetisi ISL/QNB League dibawah naungan PT. Liga Indonesia dan PSSI.
4. Para pihak yang hadir sepakat bahwa proses rekonsiliasi diawali dari pembenahan Organ Yayasan Arema yang disahkan SK Menkumham No AHU-AH.01.06-317 atas Akta Nurul Rahadianti yang disahkan pada 9 Mei 2012.
5. Para pihak sepakat untuk mengawal proses rekonsiliasi sampai kepada pembenahan Organ Yayasan Arema sebagai pemilik saham terbesar di Arema.
6. Para pihak sepakat pekan depan akan melakukan rapat gabungan dengan mengundang seluruh Organ Yayasan Aerma atas akta Nurul Rahadianti yang disahkan pada 9 Mei 2012 yang tertuang dalam SK Menkumham No. AHU-AH.01.06-317.
7. Para pihak sepakat secepatnya melaporkan Rapat Gabungan Yayasan Arema dan keputusan akhir rekonsiliasi kepada PT. Liga Indonesia dan PSSI dengan tembusan kepada Menpora/BOPI.
8. Pasca pembenahan struktur yayasan Arema, seluruh Organ Yayasan Arema akan berkomitmen untuk melakukan pembenahan pada struktur PT sebagai pengelola klub Sepakbola Arema untuk turut berkompetisi di ISL/QNB League dibawah naungan PT Liga Indonesia dan PSSI.
Isi Surat Winarso ke Menpora (Tertanggal 9 April 2015):
1. Bahwa kami PT Arema Indonesia sebagai badan hukum RESMI pengelola klub Arema Indonesia merasa TIDAK PERNAH melakukan kontak dengan pihak dimaksud apalagi rekonsiliasi seperti diberitakan dalam media terlampir.
2. Bahwa kami sebagai badan hukum RESMI sedang melakukan proses MENDAPATKAN KEMBALI HAK DAN KEWAJIBAN kami sebagai pengelola klub Arema Indonesia, di mana salah satunya kami sedang melakukan Gugatan Ulang tentang penggunakan Logo dan Nama Arema yang dengan dengaja dikomersilkan oleh pihak lain.
3. Bahwa melalui surat ini kami juga memohon Pihak Menpora untuk dapat memberikan bantuan agar kami memperoleh HAK DAN KEWAJIBAN kami melalui keputusan yang tetap mengacu pada Verifikasi yang telah dilaksanakan pihak BOPI serta statuta PSSI bahwa, "Peserta kompetisi pada masing-masing jenjang.... I. Wajib berbadan hukum perusahaan (Pasal 5 ayat 1).
4. Bahwa dengan tetap memegang hasil verifikasi Pihak BOPI, tidak akan lagi terjadi pembelokan fakta yang telah menghilangkan HAK DAN KEWAJIBAN kami seperti pernah terjadi pada Kongres Luar Biasa PSSI thn 2014 di Hotel Shangrila Surabaya.
Pihak-pihak yang hadir, yakni Rendra Kresna sebagai Bendahara Yayasan Arema, Andi Darussalam Tabusala yang mantan Presiden Direktur PT Liga Indonesia, Iwan Budianto selaku CEO Arema Cronus, serta Pengawas Yayasan Arema Bambang Winarno sepakat bahwa proses rekonsiliasi diawali dari pembenahan Organ Yayasan Arema. (Baca juga: Rekonsiliasi Singo Edan Terganjal Pengelola Arema IPL)
Selain itu, semua sepakat pekan depan akan melakukan rapat gabungan dengan mengundang seluruh Organ Yayasan Aerma atas akta Nurul Rahadianti yang disahkan pada 9 Mei 2012 yang tertuang dalam SK Menkumham No. AHU-AH.01.06-317. Mereka juga akan segera melaporkan Rapat Gabungan Yayasan Arema dan keputusan akhir rekonsiliasi kepada PT. Liga Indonesia dan PSSI dengan tembusan kepada Menpora/BOPI.
Namun, di tengah kesepakatan itu muncul ketidakpuasan dari PT Arema Indonesia. Mereka mengklaim sebagai badan hukum resmi pengelola klub Arema Indonesia merasa tidak pernah melakukan kontak dengan pihak dimaksud apalagi rekonsiliasi seperti diberitakan media.
Berikut-butir-butir kesepakatn pertemuan, Sabtu (11/4/2015).
1. Para pihak yang hadir adalah Organ Yayasan Arema yang tertuang dalam akta nomor 1 tanggal 3 Agustus 2009 Notaris Nurul Rahadianti yang disahkan pada 9 Mei 2012 yang tertuang dalam SK Menkumham No. AHU-AH.01.06-317 dan Pengurus PT Arema Indonesia.
2. Pihak ketua yayasan dalam hal ini dijabat Bapak. H. Muhammad Nur, Msi memberikan kuasa untuk hadir kepada Bapak Gunadi Handoko SH. MH.
3. Para pihak yang hadir dalam pertemuan sepakat ingin agar Arema tetap tampil dan eksis di kompetisi ISL/QNB League dibawah naungan PT. Liga Indonesia dan PSSI.
4. Para pihak yang hadir sepakat bahwa proses rekonsiliasi diawali dari pembenahan Organ Yayasan Arema yang disahkan SK Menkumham No AHU-AH.01.06-317 atas Akta Nurul Rahadianti yang disahkan pada 9 Mei 2012.
5. Para pihak sepakat untuk mengawal proses rekonsiliasi sampai kepada pembenahan Organ Yayasan Arema sebagai pemilik saham terbesar di Arema.
6. Para pihak sepakat pekan depan akan melakukan rapat gabungan dengan mengundang seluruh Organ Yayasan Aerma atas akta Nurul Rahadianti yang disahkan pada 9 Mei 2012 yang tertuang dalam SK Menkumham No. AHU-AH.01.06-317.
7. Para pihak sepakat secepatnya melaporkan Rapat Gabungan Yayasan Arema dan keputusan akhir rekonsiliasi kepada PT. Liga Indonesia dan PSSI dengan tembusan kepada Menpora/BOPI.
8. Pasca pembenahan struktur yayasan Arema, seluruh Organ Yayasan Arema akan berkomitmen untuk melakukan pembenahan pada struktur PT sebagai pengelola klub Sepakbola Arema untuk turut berkompetisi di ISL/QNB League dibawah naungan PT Liga Indonesia dan PSSI.
Isi Surat Winarso ke Menpora (Tertanggal 9 April 2015):
1. Bahwa kami PT Arema Indonesia sebagai badan hukum RESMI pengelola klub Arema Indonesia merasa TIDAK PERNAH melakukan kontak dengan pihak dimaksud apalagi rekonsiliasi seperti diberitakan dalam media terlampir.
2. Bahwa kami sebagai badan hukum RESMI sedang melakukan proses MENDAPATKAN KEMBALI HAK DAN KEWAJIBAN kami sebagai pengelola klub Arema Indonesia, di mana salah satunya kami sedang melakukan Gugatan Ulang tentang penggunakan Logo dan Nama Arema yang dengan dengaja dikomersilkan oleh pihak lain.
3. Bahwa melalui surat ini kami juga memohon Pihak Menpora untuk dapat memberikan bantuan agar kami memperoleh HAK DAN KEWAJIBAN kami melalui keputusan yang tetap mengacu pada Verifikasi yang telah dilaksanakan pihak BOPI serta statuta PSSI bahwa, "Peserta kompetisi pada masing-masing jenjang.... I. Wajib berbadan hukum perusahaan (Pasal 5 ayat 1).
4. Bahwa dengan tetap memegang hasil verifikasi Pihak BOPI, tidak akan lagi terjadi pembelokan fakta yang telah menghilangkan HAK DAN KEWAJIBAN kami seperti pernah terjadi pada Kongres Luar Biasa PSSI thn 2014 di Hotel Shangrila Surabaya.
(sha)