Rekonsiliasi Arema Terganjal Pemilik Saham Kehormatan
A
A
A
MALANG - Rekonsiliasi Arema masih terbentur kepemilikan saham yang dimiliki salah seorang pemegang saham. Pasalnya, ada satu lembar saham atau 7 persen dari total saham PT. Arema Indonesia masih menjadi milik ahli waris Lucky Acub Zaenal, yakni Novi Adrianda Zaenal. Itu adalah saham kehormatan.
Dalam proses rekonsiliasi sejauh ini, Novi tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan. Sementara Novi sendiri juga menemui BOPI dan menjelaskan posisinya sebagai pewaris saham kehormatan. Jadilah, proses rekonsiliasi masih membutuhkan waktu lebih lama karena perlu mempertemukan semua pihak.
"BOPI dan Menpora berniat memediasi dalam menyelesaikan masalah Arema. Saya sendiri belum tahu bagaimana nanti penyelesaiannya. Lha wong selama ini saya juga tidak dilibatkan dalam rekonsiliasi. Padahal saya masih memiliki saham kehormatan warisan dari Mas Lucky," sebut Novi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, bos Arema Cronus Iwan Budianto menunggu sinyal dari Menpora mengenai status setelah ada hasil final dari proses rekonsiliasi. Sementara rekonsiliasi sendiri masih berliku karena ada pihak yang juga mengklaim sebagai pengelola yang sah, yakni Winarso dan Novi Adrianda Zaenal sebagai ahli waris Lucky Acub Zaenal.
Dalam proses rekonsiliasi sejauh ini, Novi tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan. Sementara Novi sendiri juga menemui BOPI dan menjelaskan posisinya sebagai pewaris saham kehormatan. Jadilah, proses rekonsiliasi masih membutuhkan waktu lebih lama karena perlu mempertemukan semua pihak.
"BOPI dan Menpora berniat memediasi dalam menyelesaikan masalah Arema. Saya sendiri belum tahu bagaimana nanti penyelesaiannya. Lha wong selama ini saya juga tidak dilibatkan dalam rekonsiliasi. Padahal saya masih memiliki saham kehormatan warisan dari Mas Lucky," sebut Novi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, bos Arema Cronus Iwan Budianto menunggu sinyal dari Menpora mengenai status setelah ada hasil final dari proses rekonsiliasi. Sementara rekonsiliasi sendiri masih berliku karena ada pihak yang juga mengklaim sebagai pengelola yang sah, yakni Winarso dan Novi Adrianda Zaenal sebagai ahli waris Lucky Acub Zaenal.
(aww)