Penasihat Mayweather Jr Digugat Rp4 Triliun

Senin, 11 Mei 2015 - 13:54 WIB
Penasihat Mayweather...
Penasihat Mayweather Jr Digugat Rp4 Triliun
A A A
LAS VEGAS - Bos Golden Boy Promotions, Oscar De La Hoya dikabarkan telah mengajukan gugatan kepada penasihat Floyd Mayweather Jr., Al Haymon ke Pengadilan Federal di Los Angeles sebesar USD300 juta atau sekira Rp4 triliun (1USD=Rp13,100). Mantan juara dunia itu menduga jika salah satu penasihat petinju tak terkalahkan itu telah merancang strategi sedemikian rupa hanya untuk melindungi petinju Amerika Serikat dan melanggar Undang-Undang yang telah dirancang Muhammad Ali.

Gugatan yang diajukan De La Hoya ini setelah Mayweather memenangi pertarungan paling menguntungkan dalam sejarah tinju melawan Manny Pacquiao di MGM Grand Garden Arena, Las Vegas, awal bulan ini.

"Selama 25 tahun saya di tinju, saya telah menyaksikan terlalu banyak petinju yang tak berani mengajukan gugutan dan lebih memilih untuk diam. Sementara Al Haymon seperti memamerkan hukum federal yang dimaksudkan untuk melindungi petinjunya pada bagian acara menghibur penggemar olahraga kami," demikian pernyataan De La Hoya seperti diberitakan GMANetwork, Senin (11/5/2015).

"Muhammad Ali merancang UU dan telah disahkan untuk membantu petinju menghindari nasib yang membingungkan begitu banyak dari para pendahulu sebelumnya dan saya akan melakukan segalanya dalam kekuasaan saya untuk memastikan bagian penting ini dari undang-undang ditegakkan dan diikuti," tegasnya.

Haymon secara luas dianggap sebagai salah satu tokoh paling bersejarah di olahraga tinju. Dia berhasil mencetak lebih dari 100 petinju termasuk mantan juara dunia Filipina, Marvin Sonsona. Walau ia juga dikenal sebagai promotor maupun manajer, namun jabatannya sebagai penasihat adalah yang paling dikenal.

Gugatan yang diajukan De La Hoya hanya berselang satu pekan setelah mantan kekasih The Money, Josie Harris mengajukan gugatan USD20 Juta atau setara dengan Rp260 Miliar (1USD=Rp13.045). (Baca juga: Inilah Lawan Baru Floyd Mayweather Jr)
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7208 seconds (0.1#10.140)