Memahami Aturan Sponsor di Baju Klub Sepak Bola
Selasa, 26 Januari 2021 - 23:59 WIB
Nama sponsor bisa tampil di area tidak melebihi 100 sentimeter persegi di bagian belakang celana. Nama sponsor boleh muncul di kaos kaki di area yang tidak melebihi 10 cm.
Sedangkan di Indonesia, PT Liga Indonesia Baru juga sudah mengatur terkait penempatan nama sponsor. Tak terlalu berbeda dengan FA, nama sponsor diatur dengan ukuran.
Klub diperbolehkan meletakkan nama pihak sponsor di tiga tempat. Klub diperbolehkan melakukan menempatkan nama sponsor di bagian depan dengan ukuran maksimal 200 cm persegi, di bagian depan dengan ukuran maksimal 70 cm persegi.
Kemudian di bagian lengan kiri dengan ukuran maksimal 50 cm, di bagian punggung maksimal 200 cm persegi di bagian lengan kiri dengan ukuran maksimal 50 cm persegi dan di bagian punggung dengan ukuran maksimal 200 cm persegi.
Ada satu aturan ketat yang mengatur klub sepakbola Indonesia terkait sponsorship. Yakni, klub tidak boleh mendapat sponsor dari perusahaan rokok, judi, dan minuman beralkohol.
"PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan ini menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian," tulis PT LIB terkait aturan sponsor.
Lihat Juga: Soccer Challenge - Tangerang Seri 2 2024 Pecahkan Rekor Peserta, Bibit-Bibit Muda Bermunculan
Sedangkan di Indonesia, PT Liga Indonesia Baru juga sudah mengatur terkait penempatan nama sponsor. Tak terlalu berbeda dengan FA, nama sponsor diatur dengan ukuran.
Klub diperbolehkan meletakkan nama pihak sponsor di tiga tempat. Klub diperbolehkan melakukan menempatkan nama sponsor di bagian depan dengan ukuran maksimal 200 cm persegi, di bagian depan dengan ukuran maksimal 70 cm persegi.
Kemudian di bagian lengan kiri dengan ukuran maksimal 50 cm, di bagian punggung maksimal 200 cm persegi di bagian lengan kiri dengan ukuran maksimal 50 cm persegi dan di bagian punggung dengan ukuran maksimal 200 cm persegi.
Ada satu aturan ketat yang mengatur klub sepakbola Indonesia terkait sponsorship. Yakni, klub tidak boleh mendapat sponsor dari perusahaan rokok, judi, dan minuman beralkohol.
"PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan ini menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian," tulis PT LIB terkait aturan sponsor.
Lihat Juga: Soccer Challenge - Tangerang Seri 2 2024 Pecahkan Rekor Peserta, Bibit-Bibit Muda Bermunculan
(sha)
tulis komentar anda