Waketum Tegaskan Munas PB Jujitsu Indonesia Tidak Sesuai Mekanisme AD/ART Organisasi
Rabu, 26 Mei 2021 - 22:29 WIB
“Musyawarah Nasional itu bukan sesuatu hal yang tabu sejauh tidak melanggar tatanan organisasi. Nah sekarang saya tanya apakah ada pemberitahuan resmi dan tertulis kepada seluruh anggota personalia PB,” tambah pria yang juga aktif sebagai pelatih Jujitsu di Jawa Barat itu.
Menanggapi bahwa Munas ini akan ikut dihadiri perwakilan KONI Pusat dan KOI, Prapanca menegaskan KONI Pusat dan KOI itu organisasi olahraga yang cukup besar dan tertua sehingga tidak mungkin akan terjebak pada kepentingan segelintir orang yang memancing di air keruh.
Munas yang diklaim dihadiri oleh seluruh Pengprov itu menurut Prapanca, tidak memiliki legalitas yang kuat. Pasalnya, banyak Pengprov yang memang belum terbentuk. "Tidak mungkin perguruan disamarkan sebagai suara Pengprov. Semoga KONI pusat bisa melihat hal ini, terlebih Munas dipaksakan secara virtual. Sudah ada beberapa contoh seperti PP. IBA MMA dan PB. Ferkhusi yang mencoba munas dan munaslub secara virtual, dan lihat hasilnya seperti apa," ungkap Prapanca.
Sementara itu, Sekjen II PBJI Subhan Prasandra mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti keputusan terbaik secara organisasi. Ia menyampaikan bahwa induk cabang olahraga Jujitsu yang terbentuk saat ini merupakan peleburan dari dua organisasi besar Jujitsu di Tanah Air, yakni PBJI dan PBJSI.
"Melebur sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama sebelum melangkah sebagai anggota KONI pusat. Ia pun mengamini bahwa pentingnya diskusi dan rapat kerja dalam organisasi sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan atau justru merugikan orang lain. Apalagi ini organisasi selevel PB cabor," pungkas Subhan Prasandra.
Menanggapi bahwa Munas ini akan ikut dihadiri perwakilan KONI Pusat dan KOI, Prapanca menegaskan KONI Pusat dan KOI itu organisasi olahraga yang cukup besar dan tertua sehingga tidak mungkin akan terjebak pada kepentingan segelintir orang yang memancing di air keruh.
Munas yang diklaim dihadiri oleh seluruh Pengprov itu menurut Prapanca, tidak memiliki legalitas yang kuat. Pasalnya, banyak Pengprov yang memang belum terbentuk. "Tidak mungkin perguruan disamarkan sebagai suara Pengprov. Semoga KONI pusat bisa melihat hal ini, terlebih Munas dipaksakan secara virtual. Sudah ada beberapa contoh seperti PP. IBA MMA dan PB. Ferkhusi yang mencoba munas dan munaslub secara virtual, dan lihat hasilnya seperti apa," ungkap Prapanca.
Sementara itu, Sekjen II PBJI Subhan Prasandra mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti keputusan terbaik secara organisasi. Ia menyampaikan bahwa induk cabang olahraga Jujitsu yang terbentuk saat ini merupakan peleburan dari dua organisasi besar Jujitsu di Tanah Air, yakni PBJI dan PBJSI.
"Melebur sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama sebelum melangkah sebagai anggota KONI pusat. Ia pun mengamini bahwa pentingnya diskusi dan rapat kerja dalam organisasi sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan atau justru merugikan orang lain. Apalagi ini organisasi selevel PB cabor," pungkas Subhan Prasandra.
(mirz)
tulis komentar anda