5 Bulan Ditahan Kasus Paspor Palsu, Ronaldinho Dibebaskan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:45 WIB
loading...
5 Bulan Ditahan Kasus...
Ronaldinho saat menjalani sidang kasus paspor palsu dirinya di pengadilan Paraguay, Senin (24/8/2020) waktu setempat.Foto/The Sun
A A A
ASUNCION - Setelah menjadi tahanan rumah selama lima bulan, mantan bintang Brasil Ronaldinho de Assis dibebaskan pada Senin (24/8/2020) waktu setempat. Ronaldinho ditahan, karena masuk Paraguay menggunakan paspor palsu pada Maret lalu. Saudara Ronaldinho, Roberto de Assis, juga ditahan karena menggunakan paspor palsu bersama mantan pemain Barcelona itu.

(Baca juga: Siap Tendang Luis Suarez, Koeman Kabari Tak Masuk Rencana Tim)

Setelah ditangkap di bandara Paraguay pada Maret lalu, Ronaldinho dan Roberto Assis sempat ditahan di penjara. Namun, selanjutnya dipindahkan ke tahanan rumah di sebuah hotel di Asuncion, Paraguay. Setelah menjalani 33 hari masa tahanan rumah, Ronaldinho harus membayar uang jaminan USD 1,6 juta atau sekitar Rp23,4 miliar.

(Baca juga: Era Pirlo Dimulai, Latihan Perdana Juventus Dipantau Staf Pelatih)

Ronaldinho juga harus membayar denda USD 90.000, sedangkan Roberto Assis yang juga merupakan manajer bisnisnya, didenda USD 110.000. Selain itu, syarat perjalanan juga diberlakukan pada keduanya.

Pada Juni lalu dilasir Marca, otoritas hukum Paraguay sedang menyelidiki Ronaldinho dan Roberto Assis untuk kemungkinan pencucian uang. Penyelidikan dilakukan setelah keduanya menggunakan paspor Paraguay palsu.

Paspor palsu menunjukkan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir Ronaldinho dengan benar. Namun, pada kolom negara, mantan bintang Barcelona itu disebut sebagai warga negara Paraguay yang dinaturalisasi.

Perjalanan Ronaldinho ke negara Amerika Selatan tersebut diduga untuk mempromosikan acara La Fundacion Angelical. Badan amal ini memberikan bantuan medis kepada anak-anak berpenghasilan rendah. Dia juga akan mempresentasikan bukunya Genio de la vida (Genius of life).
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)