Gagal Tes Narkoba, Eh, Petinju dan Petarung UFC Boleh Bertarung
Kamis, 08 Juli 2021 - 10:35 WIB
loading...
Gagal Tes Narkoba, Eh, Petinju dan Petarung UFC Boleh Bertarung/The Sun
A
A
A
Petinju dan petarung UFC tidak akan dilarang bertarung jika mereka gagal dalam tes narkoba jika positif mengkonsumsi ganja. Lampu hijau petinju dan petarung UFC diizinkan bertarung meski mengkonsumsi ganja menyala setelah Komisi Atletik Nevada membuat perubahan besar.
Dalam aturan baru Komisi Atletik Negara Bagian Nevada diputuskan bahwa petarung dan petinju UFC tidak akan lagi dilarang jika mereka dinyatakan positif menggunakan ganja. Menurut laporan Michael Benson dari talkSPORT, pada hari Rabu, Komisi Atletik Negara Bagian Nevada mengadakan pemungutan suara dan diputuskan dengan suara bulat bahwa para petarung seperti itu tidak akan lagi dihukum.
Baca Juga: KO Tyson Fury, Next, Wilder Tantang Anthony Joshua Duel Unifikasi
Keputusan tersebut mengikuti keputusan USADA pada bulan Januari yang menegaskan bahwa petarung UFC tidak akan diskors jika THC, bahan psikoaktif dalam ganja, ditemukan dalam sistem tubuh mereka.
Namun, putusan itu masih melarang petarung merokok ganja tepat sebelum pertarungan. Namun terlepas dari perubahan undang-undang, penangguhan yang telah dilakukan sebelum putusan harus dilakukan.
Dalam aturan baru Komisi Atletik Negara Bagian Nevada diputuskan bahwa petarung dan petinju UFC tidak akan lagi dilarang jika mereka dinyatakan positif menggunakan ganja. Menurut laporan Michael Benson dari talkSPORT, pada hari Rabu, Komisi Atletik Negara Bagian Nevada mengadakan pemungutan suara dan diputuskan dengan suara bulat bahwa para petarung seperti itu tidak akan lagi dihukum.
Baca Juga: KO Tyson Fury, Next, Wilder Tantang Anthony Joshua Duel Unifikasi
Keputusan tersebut mengikuti keputusan USADA pada bulan Januari yang menegaskan bahwa petarung UFC tidak akan diskors jika THC, bahan psikoaktif dalam ganja, ditemukan dalam sistem tubuh mereka.
Namun, putusan itu masih melarang petarung merokok ganja tepat sebelum pertarungan. Namun terlepas dari perubahan undang-undang, penangguhan yang telah dilakukan sebelum putusan harus dilakukan.
Lihat Juga :