Gagal Tes Narkoba, Eh, Petinju dan Petarung UFC Boleh Bertarung

Kamis, 08 Juli 2021 - 10:35 WIB
loading...
Gagal Tes Narkoba, Eh, Petinju dan Petarung UFC Boleh Bertarung
Gagal Tes Narkoba, Eh, Petinju dan Petarung UFC Boleh Bertarung/The Sun
A A A
Petinju dan petarung UFC tidak akan dilarang bertarung jika mereka gagal dalam tes narkoba jika positif mengkonsumsi ganja. Lampu hijau petinju dan petarung UFC diizinkan bertarung meski mengkonsumsi ganja menyala setelah Komisi Atletik Nevada membuat perubahan besar.

Dalam aturan baru Komisi Atletik Negara Bagian Nevada diputuskan bahwa petarung dan petinju UFC tidak akan lagi dilarang jika mereka dinyatakan positif menggunakan ganja. Menurut laporan Michael Benson dari talkSPORT, pada hari Rabu, Komisi Atletik Negara Bagian Nevada mengadakan pemungutan suara dan diputuskan dengan suara bulat bahwa para petarung seperti itu tidak akan lagi dihukum.



Keputusan tersebut mengikuti keputusan USADA pada bulan Januari yang menegaskan bahwa petarung UFC tidak akan diskors jika THC, bahan psikoaktif dalam ganja, ditemukan dalam sistem tubuh mereka.

Namun, putusan itu masih melarang petarung merokok ganja tepat sebelum pertarungan. Namun terlepas dari perubahan undang-undang, penangguhan yang telah dilakukan sebelum putusan harus dilakukan.

Nick Diaz terkenal dihukum dengan larangan lima tahun dari UFC setelah dites positif menggunakan ganja pada tahun 2015. Larangan itu kemudian dikurangi menjadi 18 bulan di tingkat banding tetapi dia akan menyambut baik keputusan terbaru Komisi.



Dia dan saudaranya, Nate Diaz adalah pendukung besar ganja. Nate bahkan merokok selama konferensi pers.Dan sementara beberapa petarung telah diskors, yang lain bahkan memiliki hasil pertarungan mereka yang dibatalkan.

Desember lalu, diumumkan bahwa undian Niko Price dengan Donald Cerrone pada September 2020 akan dibatalkan menjadi no-contest setelah ditemukannya metabolit ganja dalam sistem tubuhnya. Price juga dihukum dengan denda $8.500 (£6.220) dan suspensi enam bulan di atas itu.
(aww)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1035 seconds (0.1#10.140)