WADA Banding ke CAS Minta Iannone Dihukum 4 Tahun

Rabu, 10 Juni 2020 - 20:02 WIB
loading...
WADA Banding ke CAS...
Badan Anti Doping Dunia (WADA) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Arbiterase Olahraga (TAS), WADA meminta Andrea Iannone itu menerima hukuman 4 tahun / Foto: Corsedimoto
A A A
LAUSANNE - Badan Anti Doping Dunia (WADA) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Arbiterase Olahraga (CAS) setelah Andrea Iannone menerima pengajuan banding perihal putusan Pengadilan FIM pada 30 Maret 2020. Menurut laporan yang dikutip dari Corsedimoto, dalam bandingnya, WADA meminta pembalap Aprilia itu menerima hukuman 4 tahun.

Pada persidangan di Pengadilan Disiplin Internasional, FIM mengonfirmasi bahwa Iannone terkontaminasi zat terlarang pada makanan yang disantapnya selama berada di salah satu hotel di Malaysia, November lalu. Akibatnya, dia menerima sanksi larangan tampil di ajang MotoGP selama 18 bulan. (Baca juga: Positif Doping, Andrea Iannone Dihukum 18 Bulan )

Tak terima dengan putusan FIM, Iannone lantas mengajukan banding ke CAS di Lausanne untuk mengakhiri tuduhan doping yang membuat pembalap Aprilia dijatuhi sanksi larangan tampil selama 18 bulan.

Ketika Iannone tengah menanti putusan CAS terkait banding yang diajukan. WADA juga mengajukan banding dengan alasan yang berlawanan. Mereka beranggapan bahwa hukuman yang diberikan FIM pada pembalap asal Italia terlalu ringan, sehingga WADA mendesak CAS untuk menjatuhkan hukuman selama 4 tahun.

Apa yang dilakukan WADA merupakan hal yang lumrah. Sebab, jika WADA tidak mengajukan kontra banding, maka mereka akan secara implisit mengakui kesalahannya sendiri dalam penyelidikan awal. (Baca juga: Ajukan Banding ke TAS, Iannone Bisa Lewatkan Balapan Pembuka MotoGP 2020 )

"Semoga putusan itu akan diketahui secepatnya. Jadi sejauh ini lebih baik tidak membuat prediksi," kata Massimo Rivola bos Aprilia saat berbicara di La Gazzetta dello Sport, Rabu (10/6/2020).
(mirz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)