Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Perannya
Kamis, 06 Oktober 2022 - 20:56 WIB
loading...
Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Perannya. Foto: Liga Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (AHL).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Sekadar informasi, Akhmad Hadian Lukita belum kunjung menampakkan batang hidungnya usai Tragedi Kanjuruhan. SINDOnews sudah menghubungi langsung Lukita melalui pesan singkat namun belum ada tanggapan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! 6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri mengatakan, AHL bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
"Stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri
AHL termasuk dalam satu dari enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Lima tersangka lainnya adalah Saudara AH (Ketua panpel pelaksana pertandingan), Saudara SS (security officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), Saudara H (Brimob Polda Jatim) melakukan perintah penembakan, Saudara BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Sekadar informasi, Akhmad Hadian Lukita belum kunjung menampakkan batang hidungnya usai Tragedi Kanjuruhan. SINDOnews sudah menghubungi langsung Lukita melalui pesan singkat namun belum ada tanggapan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! 6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri mengatakan, AHL bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
"Stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri
AHL termasuk dalam satu dari enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Lima tersangka lainnya adalah Saudara AH (Ketua panpel pelaksana pertandingan), Saudara SS (security officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), Saudara H (Brimob Polda Jatim) melakukan perintah penembakan, Saudara BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Lihat Juga :