Tolak Syarat Kemenpora, Ini 5 Sikap Asprov PSSI

Rabu, 23 Maret 2016 - 22:55 WIB
Tolak Syarat Kemenpora, Ini 5 Sikap Asprov PSSI
Tolak Syarat Kemenpora, Ini 5 Sikap Asprov PSSI
A A A
JAKARTA - Pengurus Asosiasi Provinsi (Asporv) PSSI se-Indonesia menelurkan 'Deklarasi Jakarta' dalam rapat di Jakarta. Ada lima pernyataan sikap yang dihasilkan dalam rapat tersebut, salah satunya menolak Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.

Rapat Asprov PSSI se-Indonesia dihadiri oleh perwakilan 33 Provinsi, Senin (21/3/2016). Hanya Asprov DIY Yogyakarta tidak hadir karena pengurusnya, Hadianto Ismangoen, dikabarkan sedang sakit. Asprov merupakan pemilik hak suara dalam pemilihan ketua umum PSSI, selain klub Indonesia Super League, klub Divisi Utama, klub Divisi I, Klub Amatir (Piala Nusantara), dan 3 asosiasi terkait.

Asprov sepakat tidak membicarakan isu soal KLB PSSI. Menurut Perwakilan Asprov Papua Rocky Bebena, Asprov se-Indonesia sepakat menolak tegas KLB. "Kami sepakat pada statuta PSSI, dan Statuta FIFA. PSSI solid, dan tidak terkontaminasi dengan mereka yang menganggu kami dalam menjalankan organisasi," kata Rocky seperti dilansir laman remsi PSSI (pssi.org).

Pernyataan tegas itu berarti menolak pernyataan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI yang meminta PSSI menggelar KLB sebagai syarat pencabutan SK pembekuan PSSI. Pihak Kemenpora mengungkapkan syarat itu seusai menggelar rapat kerja, Rabu, 2 Maret 2016. (Baca juga: Cabut Pembekuan PSSI, Menpora Ajukan Syarat).

Menpora menuntut PSSI agar menggelar KLB sebelum akhir April 2016 dan menjamin tim nasional Indonesia mendapatkan gelar di Piala AFF 2016 yang digelar November nanti. (Baca juga: DPR: Syarat Menpora untuk PSSI Tak Masuk Akal).

Tentu saja, sikap Kemenpora direspons dengan 'Deklarasi Jakarta' . Berikut 5 pernyataan sikap Asprov PSSI se-Indonesia sebagai bentuk sikap Asprov terhadap perkembangan situasi terkini sepak bola Indonesia:

1. Menjunjung tinggi kedaulatan organisasi PSSI sebagai lembaga mandiri untuk mengatur, mengembangkan dan menjalankan kegiatan sepak bola nasional di tanah air.

2. Menjaga harkat dan martabat sepakbola serta marwah organisasi PSSI dari gangguan internal maupun eksternal yang dapat merugikan organisasi.

3. Menjalankan dan menaati Statuta PSSI sebagai pedoman menjalankan roda organisasi sepak bola nasional.

4. Menjalankan keputusan organisasi hasil Kongres Luar Biasa 18 April 2015 di Surabaya yang telah memilih secara sah Komite Eksekutif PSSI masa bakti 2015-2019.

5. Menolak segala bentuk upaya pengambilalihan dan penggantian kepengurusan PSSI melalui cara-cara inkonstitusional yang melanggar Statuta PSSI.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6800 seconds (0.1#10.140)