Venus Williams Divonis Bebas atas Kasus Kecelakaan Maut

Kamis, 21 Desember 2017 - 15:51 WIB
Venus Williams Divonis...
Venus Williams Divonis Bebas atas Kasus Kecelakaan Maut
A A A
NEW YORK - Petenis Amerika Serikat, Venus Williams, divonis bebas dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pria, 30 Juni 2017 lalu. Menurut polisi, Venus membanting kemudi karena menghindari mobil lain.

Dikutip media massa di Amerika Serikat, polisi menyimpulkan bahwa Venus tidak bersalah atas kecelakaan maut tersebut. Surat kabar Sun-Sentinel melaporkan Kamis (21/12/2017).

"Berdasarkan penyelidikan ini, undang-undang negara bagian Florida, tidak ada tuntutan yang diajukan dalam kasus ini," tulis media tersebut, mengutip pernyataan polisi Palm Beach Gardens.

Penyidik mengatakan, dalam video kecelakaan tersebut Venus melaju saat lampu lalu lintas hijau. Namun, dari arah kiri muncul kendaraan secara tiba-tiba sehingga Venus menghentikan mobilnya.

Ketika Venus kembali melaju, lampu lalu lintas di sisi berbeda berubah menjadi hijau. Saat itulah Venus menabrak seorang pria bernama Jarome. Pria tersebut kritis di rumah sakit dan meninggal setelah mendapat perawatan selama 13 hari. (Baca juga: Tabrak Kakek di Florida, Venus Williams Dinyatakan Bersalah )
(bep)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5656 seconds (0.1#10.140)