Ancam Arema dan Persebaya, IPW : Menpora Sok Tahu !
A
A
A
JAKARTA - .Indonesia Police Watch (IPW) menilai sikap Menpora Imam Nahrawi arogan dan sok tahu. Pernyataan ini terkait dengan sikap Menpora yang terus mempermasalahkan soal izin tanding Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.
Beberapa waktu lalu Imam Nahrawi mengatakan penyelenggara pertandingan Arema dan Persebaya bisa diancam hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Pasalnya kedua klub tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Badan Olah Raga Profesional Indonesia (BOPI).
Namun Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam rilis yang diterima Sindonews, Selasa (7/4/2015), mengatakan pernyataan Imam ini jelas salah kaprah dan ngawur dari seorang menteri pemerintahan Presiden Jokowi, apalagi Polri tidak mempermasalahkan kedua pertandingan tersebut.
Untuk itu IPW mengimbau Polri, PSSI, pihak Arema dan Persebaya tidak perlu menanggapi sikap ngawur Menpora ini. Sebab dalam UU No 3 Tahun 2005 tentang SKN dijelaskan soal penyelesaian sengketa. Dalam UU SKN Pasal 88 ayat 1 dijelaskan, penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga. Selain itu, Pasal 5 UU SKN juga menjelaskan bahwa keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip, demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai budaya, dan kemajemukan bangsa, keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab, sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika, pembudayaan dan keterbukaan, keselamatan dan keamanan dan lain-lain.
Ironisnya, cara-cara penyelesaian sengketa seperti yang diamanatkan UU SKN belum dilaksanakan, tapi Menpora malah menyebutkan kalau dirinya telah menyiapkan tim hukum untuk menangani pelanggaran itu dan mengacam akan mengenakan Pasal 89 Ayat 1 UU SKN dimana penyelenggara pertandingan Arema dan Persebaya diancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Menpora lupa bahwa posisi dan keberadaannya dalam dunia olahraga adalah sebagai pembina olah raga dan bukan sebagai "algojo" atau eksekutor. Cara cara arogan yang dilontarkan Menpora ini hanya akan menghancurkan olahraga Indonesia, khususnya sepakbola dan bisa membuat konflik berkepanjangan," ungkap Neta.
Ia menambahkan, cara-cara arogan yang dilontarkan Menpora ini hanya akan menghancurkan olah raga Indonesia, khususnya sepak bola dan bisa membuat konflik berkepanjangan. Untuk itu IPW mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menpora agar dunia olahraga, terutama sepakbola tidak menjadi polemik dan konflik berkepanjangan yang bisa mengganggu keamanan.
Beberapa waktu lalu Imam Nahrawi mengatakan penyelenggara pertandingan Arema dan Persebaya bisa diancam hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Pasalnya kedua klub tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Badan Olah Raga Profesional Indonesia (BOPI).
Namun Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam rilis yang diterima Sindonews, Selasa (7/4/2015), mengatakan pernyataan Imam ini jelas salah kaprah dan ngawur dari seorang menteri pemerintahan Presiden Jokowi, apalagi Polri tidak mempermasalahkan kedua pertandingan tersebut.
Untuk itu IPW mengimbau Polri, PSSI, pihak Arema dan Persebaya tidak perlu menanggapi sikap ngawur Menpora ini. Sebab dalam UU No 3 Tahun 2005 tentang SKN dijelaskan soal penyelesaian sengketa. Dalam UU SKN Pasal 88 ayat 1 dijelaskan, penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga. Selain itu, Pasal 5 UU SKN juga menjelaskan bahwa keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip, demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai budaya, dan kemajemukan bangsa, keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab, sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika, pembudayaan dan keterbukaan, keselamatan dan keamanan dan lain-lain.
Ironisnya, cara-cara penyelesaian sengketa seperti yang diamanatkan UU SKN belum dilaksanakan, tapi Menpora malah menyebutkan kalau dirinya telah menyiapkan tim hukum untuk menangani pelanggaran itu dan mengacam akan mengenakan Pasal 89 Ayat 1 UU SKN dimana penyelenggara pertandingan Arema dan Persebaya diancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Menpora lupa bahwa posisi dan keberadaannya dalam dunia olahraga adalah sebagai pembina olah raga dan bukan sebagai "algojo" atau eksekutor. Cara cara arogan yang dilontarkan Menpora ini hanya akan menghancurkan olahraga Indonesia, khususnya sepakbola dan bisa membuat konflik berkepanjangan," ungkap Neta.
Ia menambahkan, cara-cara arogan yang dilontarkan Menpora ini hanya akan menghancurkan olah raga Indonesia, khususnya sepak bola dan bisa membuat konflik berkepanjangan. Untuk itu IPW mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menpora agar dunia olahraga, terutama sepakbola tidak menjadi polemik dan konflik berkepanjangan yang bisa mengganggu keamanan.
(bbk)